Utama

Warga Baregbeg Soroti Dugaan Perekrutan Asisten Lapangan SPPG yang Bukan Warga Setempat

CIAMIS, globalaktual.id — Perekrutan asisten lapangan (Aslap) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dapur Sehat Baregbeg, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, menjadi sorotan masyarakat setempat. Warga mempertanyakan keberadaan seorang relawan berinisial F yang disebut bukan merupakan warga Kabupaten Ciamis, melainkan berdomisili di Kota Banjar.

Keluhan tersebut disampaikan sejumlah warga Baregbeg kepada awak media melalui pesan WhatsApp pada Selasa (11/8/2026). Mereka menduga perekrutan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan atau petunjuk teknis (juknis) yang berlaku dalam pelaksanaan program SPPG.

Menurut warga, posisi asisten lapangan seharusnya diisi oleh masyarakat yang berdomisili di wilayah yang sama dengan unit SPPG. Hal itu dinilai penting agar petugas memahami kondisi lingkungan serta dapat menjalankan fungsi pengawasan operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara efektif.

“Asisten lapangan atau relawan lapangan seharusnya direkrut atau diangkat dari warga sekitar tempat berdirinya SPPG, mulai dari desa, kecamatan maupun kabupaten yang diisi oleh warga setempat,” ungkap salah seorang warga.

Warga menilai keberadaan petugas lokal dapat membantu pengawasan kegiatan SPPG, baik dalam pelaksanaan di dalam dapur maupun proses di luar dapur, sehingga program dapat berjalan sesuai ketentuan.
Mereka juga meminta pihak yang bersangkutan mempertimbangkan untuk mengundurkan diri apabila memang terdapat persoalan terkait persyaratan domisili.

“Kami meminta kepada yang bersangkutan untuk segera mengundurkan diri. Sebab MBG ini bukan main-main, ini merupakan program pemerintah yang harus dijalankan sesuai prosedur,” ujar warga tersebut.

Selain persoalan domisili, masyarakat mengingatkan agar posisi Aslap dijalankan secara profesional, penuh tanggung jawab dan tidak mendapat intervensi dari pihak mana pun.

Berdasarkan informasi mengenai ketentuan rekrutmen Aslap atau Pengawas Pemeliharaan dan Penghantaran pada SPPG di bawah Badan Gizi Nasional (BGN), terdapat sejumlah persyaratan administrasi dan kualifikasi yang harus dipenuhi. Di antaranya terkait domisili, usia, pendidikan serta kelengkapan dokumen.

Untuk persyaratan umum, calon Aslap disebut wajib berdomisili dalam satu kabupaten/kota yang sama dengan lokasi unit SPPG. Batas usia pendaftaran berada pada rentang 18 hingga 50 tahun, dengan pendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat.

Calon juga diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen, antara lain surat lamaran kerja, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP dan ijazah terakhir serta pasfoto.

Sementara itu, proses rekrutmen dan verifikasi calon petugas disebut dikoordinasikan oleh Kepala SPPG. Karena itu, masyarakat berharap pihak pengelola SPPG Dapur Sehat Baregbeg dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status, domisili dan proses perekrutan Aslap berinisial F tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pengelola SPPG Dapur Sehat Baregbeg maupun pihak terkait mengenai dugaan ketidaksesuaian domisili tersebut. Konfirmasi dari pihak yang disebutkan juga diperlukan untuk memperoleh penjelasan yang berimbang atas persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *