228 Narapidana Lapas Ciamis Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI
CIAMIS, globalaktual.my – Sebanyak 228 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIB Ciamis dan secara simbolis diserahkan oleh Bupati Ciamis kepada dua perwakilan narapidana penerima remisi.
Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Supriyanto, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus mengikuti program pembinaan dan memperbaiki diri,” ujar Supriyanto.
Menurutnya, momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga diharapkan dapat menjadi semangat baru bagi warga binaan untuk mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
“Harapan kami, para penerima remisi dapat menjadikan momentum ini sebagai semangat untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab, serta mampu kembali dan memberikan kontribusi positif di lingkungan masyarakat,” tambahnya.
Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan atas perilaku baik dan keikutsertaan narapidana dalam program pembinaan.
Dari total 228 penerima, sebanyak 224 narapidana memperoleh Remisi Umum I (RU I). Kategori ini diberikan kepada narapidana yang mendapatkan pengurangan masa pidana, tetapi masih harus menjalani sisa hukuman.
Rinciannya, sebanyak 76 narapidana memperoleh remisi satu bulan, 93 narapidana mendapatkan remisi dua bulan, 31 narapidana memperoleh remisi tiga bulan, 14 narapidana mendapatkan remisi empat bulan, dan 10 narapidana memperoleh remisi lima bulan.
Sementara itu, Remisi Umum II (RU II) diberikan kepada empat narapidana. Remisi kategori ini diberikan kepada narapidana yang setelah memperoleh pengurangan masa pidana dapat langsung bebas karena tidak memiliki kewajiban membayar denda.
Adapun penerima RU II terdiri dari satu narapidana yang memperoleh remisi satu bulan, satu orang menerima remisi dua bulan, serta dua orang mendapatkan remisi tiga bulan.
Pemberian remisi tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023.
Untuk memperoleh remisi, narapidana harus memenuhi sejumlah persyaratan substantif, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Pengusulan remisi dilakukan oleh UPT atau Lapas kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Sistem Database Pemasyarakatan secara daring.
Dengan adanya pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2026, Lapas Kelas IIB Ciamis berharap para penerima semakin termotivasi mengikuti seluruh program pembinaan, menyesali pelanggaran hukum yang telah dilakukan, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. (AH)
