Olahraga

Revitalisasi SDN 6 Maleber Ciamis Disorot, Pekerja Pasang Genteng Tanpa APD

CIAMIS, globalaktual.my — Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam proyek revitalisasi SDN 6 Maleber, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menjadi sorotan. Pasalnya, seorang pekerja yang tengah melakukan pemasangan genteng aluminium baja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap, Jumat (11/09/2026).

Temuan tersebut terlihat ketika aktivitas pekerjaan revitalisasi berlangsung. Pekerja yang melakukan pemasangan genteng tampak bekerja tanpa mengenakan helm keselamatan dan perlengkapan pelindung diri lainnya sesuai risiko pekerjaan.

Ironisnya, helm keselamatan yang semestinya digunakan saat bekerja justru terlihat digantungkan di pohon cemara di sekitar lokasi proyek.

Padahal, aspek K3 dalam pekerjaan konstruksi merupakan bagian yang wajib diperhatikan untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja. Penggunaan APD bukan sekadar persoalan tersedia atau tidaknya perlengkapan keselamatan, melainkan pekerja harus menggunakan APD sesuai jenis pekerjaan dan potensi bahaya yang dihadapi.

Ketentuan mengenai keselamatan kerja antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengatur kewajiban penerapan keselamatan di tempat kerja. Selain itu, dalam pekerjaan konstruksi terdapat ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang mengatur penerapan keselamatan dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

Dalam konteks pekerjaan konstruksi, pekerja yang menghadapi potensi bahaya wajib mendapatkan dan menggunakan perlengkapan keselamatan atau APD yang sesuai. Untuk pekerjaan di ketinggian seperti pemasangan genteng, aspek perlindungan terhadap risiko jatuh menjadi salah satu hal yang harus mendapat perhatian serius.

Karena itu, penggunaan helm keselamatan, sepatu keselamatan, serta perlengkapan pengaman lainnya tidak semestinya hanya tersedia di lokasi, tetapi digunakan oleh pekerja selama melaksanakan pekerjaan yang memiliki risiko kecelakaan.

Kondisi di SDN 6 Maleber tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Kepala SDN 6 Maleber. Ketika ditanyakan mengenai helm keselamatan pekerja yang tidak digunakan dan justru berada di pohon, pihak sekolah memberikan tanggapan.

“Itu helmnya ada di pohon,” ujar Kepala SDN 6 Maleber.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa helm keselamatan tersedia di sekitar lokasi pekerjaan. Namun, keberadaan APD di lokasi tidak serta-merta menunjukkan bahwa ketentuan K3 telah diterapkan apabila perlengkapan tersebut tidak digunakan ketika pekerja melakukan pekerjaan berisiko.

Dalam pelaksanaan proyek konstruksi, tanggung jawab keselamatan tidak hanya berada pada pekerja. Pelaksana dan pihak yang melakukan pengawasan pekerjaan juga memiliki peran penting untuk memastikan prosedur K3 diterapkan secara konsisten.

Terlebih proyek revitalisasi sekolah merupakan pekerjaan yang melibatkan aktivitas konstruksi dengan berbagai potensi bahaya. Pengawasan terhadap penggunaan APD perlu dilakukan secara rutin agar keselamatan pekerja tidak hanya menjadi formalitas di atas kertas.

Temuan ini menjadi perhatian agar pihak pelaksana maupun pengawas proyek memastikan seluruh pekerja menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai standar dan risiko pekerjaannya.

Sebab, keberhasilan revitalisasi sekolah bukan hanya diukur dari hasil fisik bangunan yang selesai, tetapi juga dari bagaimana pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, dan perlindungan terhadap pekerja. (Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *