Nusantara

Kepala SDN 6 Maleber Klarifikasi Penggunaan APD Pekerja Revitalisasi

CIAMIS — Kepala SDN 6 Maleber, Kabupaten Ciamis, Indriani Masfupah, S.Pd., memberikan klarifikasi terkait penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh para pekerja pada kegiatan revitalisasi sekolah.
Klarifikasi tersebut disampaikan bersama Komite Sekolah, Agus H., Sabtu (12/9/2026), menyusul adanya perhatian terhadap penggunaan APD pekerja saat melaksanakan pekerjaan revitalisasi di lingkungan sekolah.

Indriani menjelaskan, pada prinsipnya para pekerja telah diarahkan untuk menggunakan APD lengkap selama menjalankan aktivitas di lokasi proyek. APD yang dimaksud antara lain sepatu, pelindung kepala, serta perlengkapan keselamatan kerja lainnya.

“Untuk APD memang ada dan sudah dihimbau agar digunakan. Kalau ada pengawas, baik dari pihak terkait maupun dinas, kami juga diarahkan agar pekerja menggunakan APD secara lengkap,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi di lapangan terkadang membuat penggunaan APD tidak berlangsung secara konsisten. Ia menyebut pekerja bisa saja melepas sebagian perlengkapan ketika beristirahat atau karena kondisi pekerjaan dan cuaca yang cukup panas.

“Kadang-kadang kami juga mengingatkan. Kalau sedang istirahat atau kondisi panas, ada pekerja yang melepas perlengkapannya. Tetapi pada prinsipnya mereka memang diwajibkan menggunakan APD,” ujarnya.

Indriani menegaskan, pihak sekolah tidak bermaksud mengabaikan aspek keselamatan kerja. Penggunaan APD tetap menjadi perhatian selama proses revitalisasi berlangsung, terutama untuk meminimalkan risiko kecelakaan di lingkungan proyek.

Komite Sekolah SDN 6 Maleber, Agus H., turut menyampaikan bahwa pihak sekolah dan komite perlu memberikan klarifikasi agar persoalan penggunaan APD tidak dipahami secara keliru sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran keselamatan kerja.

Pihak sekolah juga menegaskan bahwa pekerjaan revitalisasi merupakan kegiatan proyek yang harus memperhatikan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Karena itu, pekerja diharapkan tetap menggunakan APD sesuai jenis pekerjaan yang dilakukan.

Klarifikasi tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pengawasan terhadap aspek keselamatan kerja di lokasi revitalisasi perlu dilakukan secara berkelanjutan, baik oleh pelaksana pekerjaan maupun pihak terkait yang melakukan pemantauan proyek. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *