Sidak Komisi D DPRD Ciamis Ungkap Evaluasi Penanganan Pasien di Puskesmas Cikoneng
CIAMIS, globalaktual.my — Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Puskesmas Cikoneng, Senin (31/8/2026), menyusul munculnya keluhan di media sosial terkait penanganan seorang pasien anak yang kemudian meninggal dunia di RSUD Ciamis.
Sidak tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi informasi yang beredar sekaligus mengevaluasi alur pelayanan dan prosedur penanganan pasien di Puskesmas Cikoneng.
Keluhan sebelumnya disampaikan melalui akun TikTok Violetta. Dalam unggahannya, ia menceritakan kronologi yang disebut berasal dari pengalaman keluarga pasien. Anak tersebut diduga mengalami gigitan hewan saat bermain di sungai, namun keluarga belum mengetahui secara pasti jenis hewan yang menyebabkan luka atau keluhan tersebut.
Pasien kemudian dibawa keluarganya ke Puskesmas Cikoneng untuk mendapatkan pertolongan medis. Berdasarkan informasi yang beredar, setelah menjalani pemeriksaan, pasien diperbolehkan pulang dengan membawa obat.
Setelah berada di rumah, kondisi pasien disebut memburuk. Pasien mengalami kejang-kejang dan mulut berbusa sehingga keluarga kembali membawanya ke fasilitas kesehatan hingga akhirnya dirujuk dan menjalani perawatan di RSUD Ciamis.
Di rumah sakit, pasien disebut menjalani pemeriksaan, termasuk pemeriksaan darah, untuk mengetahui kemungkinan penyebab kondisi tersebut. Terdapat dugaan kondisi pasien berkaitan dengan gigitan hewan atau kemungkinan reaksi terhadap obat. Namun, pihak keluarga disebut belum memperoleh kepastian mengenai penyebab kematian pasien.
Menanggapi persoalan tersebut, anggota Komisi D DPRD Ciamis Nurmuttaqin dan Ujang Haeruman turun langsung melakukan sidak ke Puskesmas Cikoneng.
Nurmuttaqin mengatakan, hasil klarifikasi di lapangan menunjukkan adanya sejumlah hal yang perlu dievaluasi, khususnya menyangkut prosedur pelayanan pasien dalam kondisi yang berpotensi darurat.
“Kami sangat menyayangkan adanya insiden ini. Berdasarkan temuan di lapangan dan informasi yang beredar, kami melihat ada indikasi kelalaian pelayanan, ketidakberaturan administrasi, serta ketidakpatuhan terhadap Standard Operating Procedure (SOP) penanganan pasien darurat,” ujar Nurmuttaqin.
Menurutnya, berdasarkan keterangan petugas, pasien datang sekitar pukul 14.00 WIB pada Jumat dan diperiksa di unit pelayanan. Saat pemeriksaan, petugas tidak menemukan bekas gigitan pada bagian lengan sehingga kondisi tersebut tidak dinilai sebagai gigitan ular dan pasien diberikan obat.
Nurmuttaqin menilai kejadian tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap kemampuan tenaga kesehatan dalam mengenali kondisi kegawatdaruratan, termasuk ketika tanda-tanda luka akibat gigitan tidak terlihat secara jelas.
“Komisi D mendesak adanya evaluasi total terhadap standar kompetensi SDM dan perbaikan alur penanganan medis di Puskesmas agar kejadian serupa tidak berulang,” katanya.
Selain prosedur pelayanan, Komisi D juga menyoroti kesiapan fasilitas penunjang, termasuk ambulans untuk kondisi darurat.
Ujang Haeruman mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, ambulans penanganan darurat tidak dapat digunakan secara optimal karena pengemudinya sedang sakit dan belum tersedia tenaga pengganti.
“Saat kami cek, fasilitas ambulans penanganan darurat tidak bisa digunakan optimal dengan alasan pengemudinya sedang sakit dan tidak ada SDM pengganti. Ini catatan penting bagi pemerintah daerah terkait krisis SDM di Puskesmas rujukan seperti Cikoneng,” ujarnya.
Ujang meminta peningkatan kualitas pelayanan dan pembinaan terhadap tenaga kesehatan dilakukan secara menyeluruh. Ia juga mengatakan DPRD akan mendorong adanya rapat kerja evaluasi bersama fasilitas kesehatan di Kabupaten Ciamis.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Cikoneng drg. Nur Kafrini Kusna melalui Kasubag Umum Agus memberikan klarifikasi mengenai pelayanan terhadap pasien tersebut, Sabtu (12/09/2026).
Menurut Agus, pasien datang bersama keluarganya dan langsung mendapatkan pemeriksaan di UGD. Berdasarkan keterangan keluarga, pasien merasa digigit sesuatu ketika bermain di sungai. Namun, jenis hewan yang diduga menggigit pasien belum diketahui.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan, petugas kami tidak menemukan adanya luka bekas gigitan pada tubuh pasien. Karena kondisi fisik pasien saat itu masih tergolong bagus dan keluarga menanyakan apakah boleh pulang, maka petugas mengizinkan pulang dengan dibekali obat,” jelasnya.
Agus juga membantah adanya anggapan bahwa petugas meminta pasien pulang dengan mengabaikan kondisi kesehatannya.
Menurutnya, petugas tidak pernah menyampaikan pernyataan tersebut.
Ketika kondisi pasien kembali memburuk dan datang lagi ke Puskesmas, pihak Puskesmas langsung menyarankan agar pasien dirujuk ke RSUD Ciamis untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Terkait ketersediaan serum antibisa ular, Agus membenarkan bahwa fasilitas tersebut tidak tersedia di Puskesmas Cikoneng. Penanganan kasus gigitan ular, menurutnya, membutuhkan penanganan khusus dan koordinasi dengan fasilitas kesehatan rujukan.
Ia mengimbau masyarakat agar segera melakukan pertolongan pertama yang tepat apabila mengalami gigitan hewan yang diduga berbisa.
“Jika terjadi penanganan awal gigitan hewan berbisa, segera lakukan imobilisasi atau membatasi gerak pada area yang tergigit agar aliran racun tidak cepat menyebar ke seluruh tubuh, lalu segera dibawa ke fasilitas kesehatan,” pungkasnya.
Sidak Komisi D DPRD Ciamis tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Puskesmas Cikoneng, terutama terkait penerapan SOP, kesiapan sumber daya manusia, fasilitas kegawatdaruratan, serta mekanisme rujukan pasien. Klarifikasi dari pihak Puskesmas juga menjadi bagian penting untuk memastikan persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari satu sisi. (AH)
