Utama

Disdikbud Rejang Lebong Dalami Dugaan Hubungan Terlarang Kepala SDN dan Guru Honorer

REJANG LEBONG, globalaktual.my – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tengah mendalami dugaan hubungan terlarang yang melibatkan seorang kepala sekolah dasar negeri (SDN) berinisial H dengan seorang guru honorer berinisial W.

Keduanya diketahui telah berkeluarga. Dalam persoalan yang kini ditangani Disdikbud Rejang Lebong tersebut, terdapat pula informasi mengenai dua anak yang masih berusia balita yang dikaitkan dengan hubungan keduanya.

Kepala Disdikbud Rejang Lebong, Zakaria Effendi, S.Pd., M.Pd., membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap persoalan tersebut.

Menurut Zakaria, Disdikbud telah berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong untuk menangani perkara tersebut.

Disdikbud juga telah membentuk tim khusus guna melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Suami W sudah kami periksa keterangannya. Untuk W juga sudah diberikan sanksi pemberhentian dari statusnya sebagai guru honorer di sekolah bersangkutan,” ujar Zakaria.

Sementara itu, H yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) masih menjalani proses pemeriksaan oleh tim yang telah dibentuk.

Zakaria menegaskan, keputusan mengenai sanksi terhadap H akan ditentukan setelah seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian selesai dilakukan.

Apabila dugaan tersebut terbukti, H sebagai PNS dapat dikenakan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Disdikbud Rejang Lebong memastikan proses pemeriksaan masih berlangsung. Hasil pendalaman dan pembuktian akan menjadi dasar dalam menentukan langkah serta sanksi lebih lanjut terhadap pihak yang bersangkutan.  (Lela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *