Laporan Dugaan Penganiayaan di Dusun Curup, Polisi Respons Cepat melalui Call Center 110
REJANG LEBONG, globalaktual.my – Personel Polres Rejang Lebong bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di Gang Imam, Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Setelah menerima laporan, petugas Pamapta bersama personel Sat Reskrim dan Sat Intelkam langsung mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan kondisi di lapangan serta melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas juga meminta keterangan dari sejumlah saksi guna mengumpulkan informasi awal mengenai peristiwa tersebut.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun, kejadian diduga bermula ketika seorang anak meminta izin kepada ibunya untuk meminjam sepeda motor. Namun, permintaan tersebut tidak mendapat izin sehingga terjadi pertengkaran yang kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan.
Akibat kejadian tersebut, seorang korban dilaporkan mengalami luka lebam pada bagian tangan dan punggung. Sementara itu, salah seorang anggota keluarga lainnya mengalami luka gores pada bagian pipi.
Polisi kemudian melakukan pengecekan TKP serta pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) sebagai bagian dari langkah awal untuk menangani laporan tersebut.
Polres Rejang Lebong mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan.
Masyarakat juga diminta segera menghubungi layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan atau kehadiran kepolisian dalam situasi yang memerlukan penanganan. (Lela)
