Polres Pangandaran Bekali 420 Pengelola Keuangan Kemenag Soal Pencegahan Korupsi
PANGANDARAN, globalaktual.my – Sebanyak 420 pengelola keuangan dan unsur pendidikan di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran mendapat pembekalan mengenai tata kelola keuangan negara serta pencegahan tindak pidana korupsi.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Islamic Centre, Kecamatan Cijulang, Rabu (30/9/2026), melalui agenda Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Negara dengan mengusung tema “Terwujudnya Zona Integritas Melalui Peningkatan Kinerja Pengelolaan Keuangan Negara.”
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pangandaran, Dr. H. Asep Barhia, S.Ag., M.Pd.I., saat membuka kegiatan menegaskan bahwa pengelolaan anggaran tidak boleh hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi, tetapi harus memberikan manfaat nyata bagi pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
“Setiap anggaran yang digunakan harus memberikan manfaat dan dampak nyata bagi pelaksanaan tugas serta pelayanan publik,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar, S.H., S.I.K., M.Si., M.I.K., menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kemenag Pangandaran yang melibatkan aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan korupsi.
Menurutnya, pencegahan dan penegakan hukum harus berjalan beriringan untuk memastikan pengelolaan dana publik dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi harus berjalan beriringan. Kami di Polres Pangandaran berkomitmen untuk mengawal setiap rupiah anggaran negara agar benar-benar terserap secara tepat sasaran demi kemaslahatan masyarakat dan terhindar dari praktik penyimpangan,” ujar AKBP Ikrar.
Ia juga menilai edukasi mengenai regulasi dan hukum menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran sejak awal. Pemahaman tersebut diharapkan dapat memperkuat integritas para pengelola keuangan dalam menjalankan tugas.
Dalam kegiatan tersebut, materi disampaikan oleh tiga narasumber dari unsur Kemenag dan kepolisian. Materi pertama disampaikan Kasubbag TU Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya, kemudian H. Subhan Halili, S.E., selaku PPK Pembangunan Gedung Negara Kanwil Kemenag Jawa Barat, serta Ipda Fathul Alim, S.I.P., M.H., Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pangandaran.
Peserta terdiri dari Kasubbag TU, para kepala seksi, pengawas madrasah dan Pengawas PAI, kepala KUA, penghulu, penyuluh ASN PNS dan PPPK, kepala RA, kepala madrasah negeri maupun swasta tingkat MI, MTs dan MA, Kaur TU MTsN dan MAN, hingga bendahara RA, MI, MTs dan MA.
Pada sesi hukum, Ipda Fathul Alim memberikan pemahaman mengenai regulasi pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 20 Tahun 2001 serta penyesuaian ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia juga menjelaskan sejumlah bentuk tindak pidana korupsi yang perlu menjadi perhatian para pengelola keuangan. Tujuh bentuk yang dibahas meliputi korupsi yang merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi.
Pembekalan tersebut diarahkan agar para pengelola anggaran memahami batasan dan ketentuan hukum dalam melaksanakan tugas, sekaligus mampu mengantisipasi potensi penyimpangan dalam penggunaan dana negara.
Melalui kegiatan ini, Kemenag Kabupaten Pangandaran mendorong penguatan tata kelola keuangan yang transparan, profesional dan akuntabel sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). (Hrs)
Sumber: Humas Polres Pangandaran Polda Jabar
