Pemkab Ciamis Sosialisasikan Pemanfaatan Aset Daerah untuk Pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik
CIAMIS, globalaktual.my – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menyosialisasikan pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah untuk pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik (SPKL). Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan aset daerah melalui mekanisme sewa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala BPKD Kabupaten Ciamis, Dr. Aef Saefuloh, S.Sos., M.Si., mengatakan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan menyamakan pemahaman antarorganisasi perangkat daerah (OPD), khususnya pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah.
Menurut Aef, sejumlah perusahaan telah menawarkan kerja sama pemanfaatan aset milik pemerintah daerah dengan sistem sewa, terutama untuk pembangunan fasilitas pengisian kendaraan listrik. Karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman mengenai prosedur pemanfaatan aset dan penetapan besaran tarif sewa.
“Dengan mengumpulkan para pejabat yang bertanggung jawab terhadap penatausahaan aset, kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan sewa-menyewa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, pemanfaatan aset dan penentuan besaran sewanya memiliki acuan yang sama di setiap OPD,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembangunan SPKL menjadi salah satu kebutuhan yang perlu dipersiapkan seiring dengan perkembangan teknologi transportasi dan meningkatnya penggunaan kendaraan listrik. Ketersediaan fasilitas pengisian daya dinilai penting untuk mendukung operasional kendaraan dinas milik pemerintah daerah.
Aef mencontohkan, apabila pemerintah daerah mulai menggunakan kendaraan listrik untuk menunjang kegiatan operasional, fasilitas pengisian daya perlu tersedia agar kendaraan tersebut dapat digunakan secara optimal. Oleh karena itu, pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah menjadi salah satu alternatif untuk mendukung penyediaan infrastruktur tersebut.
Rencana pengembangan SPKL, lanjutnya, berpotensi menjangkau berbagai lokasi perkantoran pemerintah daerah. Fasilitas tersebut diharapkan dapat mendukung kebutuhan pengisian daya kendaraan operasional di lingkungan OPD, termasuk kendaraan dinas yang digunakan hingga tingkat kecamatan.
Selain mendukung kebutuhan internal pemerintah, keberadaan SPKL juga berpotensi memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat seiring berkembangnya penggunaan kendaraan listrik. Namun, pelaksanaannya tetap perlu mempertimbangkan ketentuan pemanfaatan aset daerah dan mekanisme kerja sama dengan pihak perusahaan.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Ciamis berharap pengelolaan aset daerah dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai regulasi. Keseragaman prosedur serta penetapan tarif sewa diharapkan dapat menjadi landasan bagi pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan infrastruktur kendaraan listrik di Kabupaten Ciamis.
Dengan demikian, optimalisasi aset daerah tidak hanya berorientasi pada pengelolaan barang milik pemerintah, tetapi juga dapat mendukung kesiapan infrastruktur transportasi yang menyesuaikan perkembangan teknologi di masa mendatang. (RIS)
