Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Kempo Dompu, Tiga Pria Diamankan dengan Barang Bukti 32,11 Gram
Dalam pengungkapan yang berlangsung sekitar pukul 11.55 Wita tersebut, polisi mengamankan tiga orang laki-laki berinisial FR (28), A, dan SR (18). Dari lokasi penggerebekan, petugas turut menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 32,11 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah rumah di Desa Ta’a yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Ade Helmi, S.H., memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman guna memastikan kebenaran informasi.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, Tim Opsnal bersama Kapolsek Kempo dan anggotanya bergerak menuju lokasi. Petugas kemudian mengamankan ketiga pria tersebut di dalam rumah yang menjadi sasaran penyelidikan.
Dengan disaksikan saksi umum, polisi melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta rumah tempat ketiganya diamankan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Barang bukti yang disita meliputi sabu dengan berat bruto 32,11 gram, sejumlah plastik klip berisi poket sabu, 50 plastik klip kosong, timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, pipet berbentuk skop, tabung kaca, serta korek api gas.
Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp8.179.000 dan Rp150.000, serta lima unit telepon genggam dari berbagai merek yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Ade Helmi, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat yang dikembangkan melalui penyelidikan oleh Tim Opsnal.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Informasi tersebut sangat membantu tugas kami dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika,” ungkap Ade Helmi.
Ia menegaskan, Satresnarkoba Polres Dompu akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang berpotensi merusak masa depan generasi bangsa.
Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran narkotika.
“Perang terhadap narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan dan peran aktif seluruh masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dompu. Mari bersama-sama menjaga generasi muda dan lingkungan kita dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu. Penyidik Satresnarkoba masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti yang disita.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Dompu, sekaligus memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memerangi bahaya narkoba. (nsr.gtva)
