Bupati Ratna Machmud Kukuhkan 13 Kepala Desa dengan Perpanjangan Masa Jabatan di Musi Rawas
Musi Rawas, global aktual – Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud resmi mengukuhkan 13 kepala desa dengan perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun. Pengukuhan ini berlangsung di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, Selasa (26/8/2025).
Acara pengukuhan juga dirangkaikan dengan penetapan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) di masing-masing desa. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan Wakil Bupati Musi Rawas H Suprayitno, Ketua TP PKK Kabupaten Musi Rawas H Reza Novianto Gustam, jajaran Forkopimda termasuk Kapolres Musi Rawas dan Dandim 0406, serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Musi Rawas.
Dalam sambutannya, Bupati Ratna Machmud menyampaikan ucapan selamat kepada para kepala desa yang dikukuhkan. Ia menegaskan bahwa setelah dikukuhkan, para kades memiliki tanggung jawab penuh dalam menjalankan kebijakan dan program di desanya.
“Setiap kepala desa harus mampu memuat visi dan misi dengan melibatkan lembaga serta komponen masyarakat secara sistematis, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan dengan prinsip pemberdayaan, transparansi, akuntabilitas, serta berkelanjutan,” ujar Ratna Machmud.
Bupati juga menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun sesuai aturan pemerintah. Hal ini, kata dia, merupakan bentuk kepercayaan negara kepada para kepala desa dalam mengemban amanah masyarakat.
“Penambahan masa jabatan ini adalah kepercayaan yang harus dijaga. Banyak harapan masyarakat yang dititipkan kepada kepala desa, karena itu saya meminta agar semua kades mendukung visi-misi Musi Rawas yang maju, mandiri, bermartabat, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Ari)