Utama

Proyek Revitalisasi Rp906 Juta di Pangandaran Diduga Abaikan K3, Pekerja Bertaruh Nyawa Tanpa APD

Pangandaran, global aktual – Proyek revitalisasi Sekolah Menengah Atas Swasta (SMAS) Muhammadiyah di Kabupaten Pangandaran kini menuai kritik keras. Sejumlah pekerja terlihat melaksanakan pekerjaan konstruksi tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan dalam standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Revitalisasi yang berlokasi di Jl. Merdeka No. 27, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran itu merupakan bantuan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Proyek bernilai Rp906.493.000 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 ini diperuntukkan bagi rehabilitasi lima ruang kelas dan satu ruang laboratorium, dengan masa pengerjaan 120 hari kerja sejak 27 Agustus 2025.

Di balik program yang digadang-gadang meningkatkan kualitas pendidikan itu, justru muncul persoalan serius terkait keselamatan pekerja. Fakta di lapangan menunjukkan para buruh bangunan bekerja tanpa perlengkapan standar seperti helm, sarung tangan, rompi reflektif, maupun pelindung jatuh.

Ironisnya, kecelakaan kerja sudah terjadi di lokasi proyek bertingkat tersebut. Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Ryan Nurdiana, membenarkan adanya insiden itu.

“Benar, kemarin ada insiden. Korban saat itu bekerja dalam kondisi mengantuk sehingga kurang fokus hingga terjadi kecelakaan. Kami bertanggung jawab ikut membantu proses pengobatan melalui BPJS,” ujar Ryan, Senin (8/9/2025).

Meski Ryan menyebut pihaknya telah menyediakan APD dan mengingatkan pekerja untuk menggunakannya, kenyataan di lapangan menunjukkan hal berbeda. Pekerja tetap dibiarkan bekerja tanpa perlindungan, sementara pengawasan teknis pun tidak maksimal. Ryan mengakui konsultan yang ditunjuk untuk mendampingi proyek ini juga sedang menangani pekerjaan di lokasi lain, termasuk RSUD Pandega.

Ketentuan terkait penggunaan APD di lokasi konstruksi telah diatur tegas dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2010. Regulasi tersebut mewajibkan setiap pekerja menggunakan APD yang sesuai standar, mulai dari helm proyek, kacamata pelindung, sarung tangan, hingga sepatu safety.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menegaskan bahwa penyelenggara proyek memiliki kewajiban hukum untuk menjamin lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari potensi kecelakaan. Dengan demikian, setiap kelalaian dalam penerapan K3 dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum yang berimplikasi pidana maupun perdata.

Proyek bernilai hampir satu miliar rupiah yang dibiayai uang negara itu kini menjadi sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan bagaimana mungkin dana sebesar itu digelontorkan, namun aspek paling mendasar, yakni keselamatan pekerja, justru terabaikan.

Sejumlah aktivis lokal mendesak aparat terkait, baik Dinas Tenaga Kerja maupun aparat penegak hukum, untuk turun tangan melakukan evaluasi. “Keselamatan pekerja tidak bisa ditawar. Kalau ada indikasi pembiaran, itu jelas pelanggaran dan harus diproses hukum,” ujar salah seorang pemerhati kebijakan publik di Pangandaran.

Berdasarkan aturan, setiap pelaksana proyek yang lalai menerapkan K3 dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Apalagi jika terbukti ada pembiaran terhadap pekerja tanpa APD yang berujung kecelakaan.

Selain itu, karena proyek ini menggunakan skema swakelola, pihak sekolah selaku pengelola dana bantuan memiliki tanggung jawab langsung untuk memastikan seluruh tahapan, mulai dari pemilihan material hingga pengawasan pekerja, berjalan sesuai aturan. Kementerian terkait pun berpotensi melakukan evaluasi menyeluruh jika ditemukan indikasi penyimpangan.

Kecelakaan kerja bukan hanya risiko individu, melainkan juga cerminan lemahnya manajemen proyek. Tanpa penerapan K3 yang ketat, nyawa pekerja terus menjadi taruhan.

Publik kini menanti sikap tegas pemerintah dan aparat hukum dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran keselamatan kerja pada proyek revitalisasi SMAS Muhammadiyah Pangandaran.    (Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *