Kriminal

Satresnarkoba Polres Dompu Limpahkan Dua Tersangka Narkotika ke Kejari

Dompu, global aktual – Satresnarkoba Polres Dompu resmi melimpahkan dua tersangka kasus narkotika berinisial AT dan AMN beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu pada Kamis (18/9/2025) siang.

Pelimpahan tahap II yang berlangsung sejak pukul 13.00 WITA hingga 14.00 WITA itu dilakukan di ruang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dompu dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Proses ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/53/V/2025/SPKT.Sat.Resnarkoba/Polres Dompu/Polda NTB, tertanggal 20 Mei 2025.

Kedua tersangka hadir bersama kuasa hukumnya, Advokat Andi Rohandi, SH. Kehadiran kuasa hukum tersebut menjadi wujud penghormatan terhadap hak-hak tersangka sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan.

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Nyoman Suardika menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Dompu dalam pemberantasan narkoba.

“Hari ini Satresnarkoba Polres Dompu telah menyerahkan dua tersangka kasus narkotika berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Dompu. Dengan pelimpahan ini, proses hukum memasuki tahap penuntutan. Kami berkomitmen mendukung penegakan hukum demi memberantas narkoba yang merusak generasi muda,” ujar IPTU Nyoman.

Ia menambahkan, narkoba tidak hanya mengancam individu, tetapi juga membahayakan masa depan bangsa. Karena itu, Polres Dompu akan terus meningkatkan upaya penyelidikan, pencegahan, hingga penindakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkotika.

Lebih lanjut, IPTU Nyoman menjelaskan bahwa koordinasi intens antara kepolisian dan kejaksaan dilakukan agar proses hukum berjalan profesional dan transparan.

“Setiap kasus narkotika kami tangani tuntas sesuai aturan. Pelimpahan ini juga bentuk pertanggungjawaban kepolisian kepada publik bahwa perang melawan narkoba dijalankan secara serius,” tambahnya.

Dengan pelimpahan dua tersangka ini, pihak kepolisian berharap majelis hakim nantinya menjatuhkan putusan yang memberi efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

IPTU Nyoman juga mengajak masyarakat Dompu untuk turut aktif dalam pencegahan.

“Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan tokoh masyarakat, agama, pemuda, dan lembaga pendidikan untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tutupnya.

Pelimpahan tahap II ini berjalan aman, tertib, dan lancar. Dengan langkah hukum yang konsisten, Polres Dompu berharap Kabupaten Dompu dapat menjadi wilayah yang lebih aman, sehat, dan bebas dari peredaran narkotika. (Nasaruddin)

Sumber Humas Polres Dompu

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enjoy this blog? Please spread the word :)