Kriminal

Satresnarkoba Lubuk Linggau Bekuk Pemuda Simpan 19 Butir Ekstasi di Semak-semak

Lubuk Linggau, global aktual – Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil menangkap seorang pemuda berinisial DF (22) pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Depati Said No. 02 RT 04, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, diamankan saat berada di Jalan Kenanga 2, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik warna hitam yang disembunyikan pelaku di semak-semak pinggir jalan. Di dalamnya terdapat dua plastik klip transparan berisi 19 butir tablet diduga ekstasi dengan berat bruto 7,02 gram. Rinciannya:

  • 12 butir tablet warna hijau berbentuk kodok
  • 7 butir tablet warna merah muda berbentuk granat

Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, mewakili Kapolres AKBP Adithia Bagus Arjunadi, menegaskan bahwa barang haram tersebut sengaja diletakkan DF di lokasi sebelum akhirnya diamankan.

“Penangkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memerangi narkotika yang merusak generasi muda. Tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Polres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Romi.

Atas perbuatannya, DF dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Lubuk Linggau juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya. “Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menekan ruang gerak para pelaku,” tambah Romi.  (Sp)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enjoy this blog? Please spread the word :)