Tim Macan Polres Lubuk Linggau Tangkap Pemuda Pelaku Pembobolan Warung dan Konter Rokok
LUBUK LINGGAU, global aktual – Tim Macan Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan kinerja gemilang dalam Operasi Sikat II Musi 2025. Seorang pemuda berinisial JRR (20), yang berprofesi sebagai buruh harian, berhasil diamankan atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus merusak plafon warung untuk masuk ke dalam.
Tersangka JRR, warga Jalan Kenanga II, Simpang Kenanga II, diamankan pada Minggu siang (2 November 2025) di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Pingin, setelah polisi mengantongi cukup bukti dari hasil penyelidikan. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/389/XI/2025/SPKT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL, tertanggal 2 November 2025.
Aksi pencurian dilakukan pada Minggu, 19 Oktober 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, di sebuah warung milik Herlis Sriyati, seorang karyawan swasta, di Jalan Yos Sudarso, Taba Pingin, Lubuk Linggau Selatan II.
Korban baru mengetahui warungnya dibobol ketika hendak membuka warung pada pagi hari. Saat diperiksa, plafon warung dalam keadaan rusak, barang-barang berantakan, dan sejumlah rokok serta uang tunai sebesar Rp5 juta telah hilang. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp20 juta.
Setelah menerima laporan, Tim Macan Unit Pidum di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar dan Kanit Pidum IPDA Suwarno langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah TKP, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku JRR.
Dalam pemeriksaan, JRR mengaku melakukan aksinya dengan memanjat dinding dan merusak plafon untuk masuk ke warung. Setelah berada di dalam, ia mengambil sejumlah rokok dan uang tunai yang disimpan korban.
Tak berhenti di satu lokasi, JRR juga mengakui telah membobol sebuah konter rokok (Konter Box) milik Enila, yang berada di kawasan yang sama di Jalan Yos Sudarso.
Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur 17 slop rokok dengan nilai kerugian sekitar Rp4,7 juta. Kedua pencurian itu dilakukan dengan modus serupa, yakni masuk lewat atap atau plafon bangunan.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatreskrim AKP Kurniawan Azwar menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menindak tegas kejahatan konvensional.
“Keberhasilan penangkapan JRR dalam Operasi Sikat II Musi 2025 menunjukkan komitmen Polres Lubuk Linggau untuk memberantas pelaku Curat. Tersangka terbukti melakukan dua kali pencurian dengan modus yang sama, yakni merusak dan masuk melalui atap. Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Kurniawan Azwar.
Atas perbuatannya, JRR dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Sp)

