Polres Takalar Terapkan Layanan SKCK Full Online, Dorong Pelayanan Publik Cepat dan Transparan
Takalar, global aktual – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Polres Takalar resmi menerapkan layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) full online mulai awal November 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Baintelkam Polri melalui surat resmi Nomor R/5310/X/YAN.2.3/2025, yang mengatur penerapan sistem digital terintegrasi dalam pelayanan SKCK di seluruh Indonesia.
Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M., melalui Kasat Intelkam AKP H. Asrullah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penerapan sistem online ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus SKCK tanpa harus datang langsung dan mengantre panjang di kantor polisi.
“Kami tetap membuka layanan konsultasi di ruang SKCK bagi masyarakat yang memerlukan pendampingan. Semua diarahkan untuk mendaftar secara online, namun kami pastikan tidak ada yang dibiarkan kesulitan,” ujar AKP Asrullah, Senin (3/11/2025).
Menurutnya, kehadiran sistem SKCK online ini bukan berarti meniadakan layanan tatap muka, tetapi memberikan opsi yang lebih efisien dan transparan. Petugas di ruang pelayanan tetap disiagakan untuk membantu warga, terutama mereka yang belum terbiasa dengan penggunaan teknologi digital.
“Transformasi digital tidak boleh meninggalkan siapa pun. Kami ingin memastikan semua warga, termasuk di wilayah pelosok, bisa mendapatkan pelayanan yang sama, mudah, dan cepat,” tambahnya.
Sementara itu, Kaur Yanmin Polres Takalar Aiptu Saenal, S.H., menjelaskan bahwa penerapan sistem online ini juga menjadi langkah nyata dalam menutup potensi terjadinya pungutan liar (pungli) serta mempercepat proses verifikasi dan pencetakan SKCK.
“Semua proses kini terekam secara digital dan langsung terhubung ke pusat data Polri. Dengan begitu, pelayanan menjadi lebih efisien dan akuntabel,” ungkapnya.
Inovasi digital ini disambut positif oleh masyarakat Takalar. Warga menilai layanan SKCK online memberikan kemudahan yang signifikan, karena cukup dengan mengakses aplikasi atau situs resmi Polri, mengunggah dokumen yang diperlukan, dan menunggu hasil verifikasi tanpa harus bolak-balik ke kantor polisi.
Langkah Polres Takalar ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan bebas pungli, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di era digital. (Ikbal Nakku)

