Pemuda Simpang Periuk Bobol Rumah Pensiunan Guru dengan Kunci Cadangan, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku
LUBUK LINGGAU, global aktual – Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan ketangguhan dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Seorang pemuda berinisial MA (19), warga Simpang Periuk, berhasil diringkus setelah terbukti membobol rumah seorang pensiunan guru dengan memanfaatkan kunci cadangan milik korban.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Senin sore, 3 November 2025, di rumah barunya di Jl. Niken I, Kelurahan Niken Jaya, Lubuk Linggau Timur I, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 365 / X / 2025 / SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL tertanggal 16 Oktober 2025.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah korban Herianah, seorang pensiunan guru yang tinggal di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Simpang Periuk.
Pelaku MA diketahui sering berada dan menginap di rumah korban, sehingga mengetahui letak kunci cadangan. Saat korban tidak berada di rumah, pelaku dengan mudah masuk dan menggasak berbagai barang berharga.
Barang yang berhasil dibawa kabur antara lain:
- 1 unit iPhone 15
- 3 unit handphone VIVO
- 1 unit kulkas, 1 unit mesin cuci, 1 unit pompa air, 1 unit penanak nasi elektrik
- 4 tabung gas LPG 3 kg, 1 meja makan batu, 1 pajangan kaligrafi, dan 2 trali pintu besi
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp18,5 juta.
Usai menerima laporan korban, Tim Macan Linggau yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar dan Kanit Pidum IPDA Suwarno segera melakukan penyelidikan mendalam.
Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya yang baru. Dalam pemeriksaan, MA mengakui perbuatannya mencuri barang-barang korban secara bertahap.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar, menyampaikan bahwa tindakan pelaku termasuk pencurian dengan pemberatan karena dilakukan dengan memanfaatkan kepercayaan korban.
“Kasus ini merupakan Curat karena pelaku memanfaatkan akses dan kepercayaan. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah memberikan kunci cadangan kepada siapa pun, walau memiliki kedekatan pribadi,” tegas AKP Kurniawan Azwar.
Tersangka MA kini ditahan di Mapolres Lubuk Linggau dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang belum ditemukan. (Sp)

