Kriminal

MZ Resmi Diserahkan ke Jaksa, Kasus Narkotika Masuk Tahap Penuntutan

Dompu, global aktual – Satu lagi perkara narkotika di Kabupaten Dompu resmi memasuki proses penuntutan. Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu melimpahkan tersangka berinisial MZ beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu dalam Pelimpahan Tahap II pada Rabu (19/11/2025).

Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. Proses pelimpahan berlangsung di Ruang Jaksa Penuntut Umum mulai pukul 14.00 Wita, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/71/VII/2025/SPKT Sat Resnarkoba Polres Dompu/Polda NTB tertanggal 24 Juli 2025.

Kegiatan ini merupakan tahapan wajib dalam sistem peradilan pidana sebelum kasus dilanjutkan ke proses persidangan.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmaduna Siswadi, SH, melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika, membenarkan bahwa pelimpahan telah dilakukan sesuai prosedur.

“Setelah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses ke tahap penuntutan,” ujar IPTU I Nyoman Suardika.

Ia menambahkan bahwa proses pelimpahan berjalan lancar mulai dari verifikasi dokumen hingga serah terima barang bukti. Meski tidak merinci jenis barang bukti demi kepentingan penuntutan, seluruh administrasi disebut telah memenuhi standar hukum.

Usai pelimpahan, tersangka MZ kini menjadi tanggung jawab sepenuhnya JPU Kejaksaan Negeri Dompu. Jaksa selanjutnya akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Dompu untuk menjalani sidang.

“Kami akan terus mengawal setiap kasus narkotika hingga inkrah sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan masyarakat,” tambah Nyoman.

Proses penyerahan selesai pukul 15.20 Wita, setelah pihak JPU memastikan seluruh dokumen dan barang bukti lengkap.

Polres Dompu dalam beberapa waktu terakhir meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika sebagai respons terhadap meningkatnya aktivitas peredaran gelap di wilayah NTB. Upaya tersebut sejalan dengan instruksi Polda NTB untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba.

Dengan selesainya Pelimpahan Tahap II ini, perkara MZ resmi memasuki proses penuntutan dan menunggu jadwal sidang dari pengadilan.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika sebagai bentuk dukungan dalam memutus rantai peredaran di Kabupaten Dompu.  (Nasaruddin Pers)

Sumber Humas Polres Dompu

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enjoy this blog? Please spread the word :)