Staf Ahli Wali Kota Pimpin Rapat Finalisasi Perwal Insentif Guru Mengaji dan Bantuan Uang Duka
LUBUK LINGGAU, global aktual – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau menggelar rapat pembahasan persiapan pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pemberian insentif bagi guru mengaji, marbot masjid, pengurus jenazah, dan penggali kubur. Rapat yang berlangsung di Op Room Lt. 3 Pemkot Lubuk Linggau, Selasa (29/7/2025), dipimpin langsung Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Heri Suryanto, mewakili Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat.
Dalam rapat tersebut, Kabag Kesra Kota Lubuk Linggau, H Fahmi Zuhriansyah, menjelaskan bahwa proses pengajuan insentif dilakukan melalui Bagian Kesra. Program ini diperuntukkan bagi guru mengaji, marbot masjid, pengurus jenazah, dan penggali kubur yang memenuhi syarat administrasi.
“Peraturan ini saat ini masih dalam proses di Biro Hukum Provinsi Sumatera Selatan. Kita masih menunggu tindak lanjut dari provinsi sebelum bisa diterapkan sepenuhnya,” ujarnya.
Sementara itu, untuk bantuan sosial berupa uang duka dan biaya pemakaman, pengajuan dilakukan melalui Dinas Sosial Kota Lubuk Linggau. Dalam revisi Perwal terbaru, seluruh warga Lubuk Linggau berhak menerima santunan uang duka sebesar Rp2 juta, dengan batas waktu pengajuan maksimal tiga bulan setelah tanggal kematian.
Heri Suryanto menekankan pentingnya dukungan dari seluruh pemilik wilayah dalam proses pendataan calon penerima insentif agar pelaksanaan program berjalan tepat sasaran. Ia juga meminta agar setiap wilayah kelurahan segera menyerahkan data terkini terkait lokasi dan kondisi tempat pemakaman umum.
Adapun kriteria penerima insentif, antara lain:
Guru Mengaji:
– Memiliki KTP Kota Lubuk Linggau
– Telah mengajar minimal lima tahun
– Menguasai baca tulis Al-Qur’an dibuktikan dengan sertifikat
– Aktif mengajar di masjid atau mushola di lingkungan setempat
Marbot Masjid:
– Berstatus warga Kota Lubuk Linggau
– Aktif menjalankan tugas sebagai marbot
– Memiliki surat keterangan dari pengurus masjid dan kelurahan
Pengurus Jenazah:
– Warga Kota Lubuk Linggau
– Dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK)
– Melampirkan surat keterangan bertugas dari kelurahan
Pemkot berharap, melalui Perwal ini, kesejahteraan para pelayan masyarakat di bidang keagamaan dan sosial dapat lebih diperhatikan sekaligus memperkuat peran mereka dalam pelayanan publik di Kota Lubuk Linggau. (Separi)

