Polres Dompu Limpahkan Tersangka Kasus Narkotika Tahap II ke Kejaksaan Negeri Dompu
Dompu, global aktual – Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana narkotika (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Dompu pada Senin, 24 November 2025. Pelimpahan dilakukan sekitar pukul 15.30 WITA dan berlangsung hingga pukul 17.30 WITA.
Tersangka berinisial MM alias Gipank dilimpahkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/70/VII/2025/SPKT Sat Resnarkoba Polres Dompu, tertanggal 28 Juli 2025. Proses berlangsung di ruang Jaksa Penuntut Umum Kejari Dompu dalam kondisi aman dan kondusif.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., mengatakan bahwa pelimpahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.
“Kami memastikan setiap penanganan perkara narkotika berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga ke tahap penuntutan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Satresnarkoba Polres Dompu akan terus memperkuat langkah pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Dompu.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika memberikan apresiasi kepada personel yang telah menuntaskan proses penyidikan hingga pelimpahan tersangka.
“Ini bukti keseriusan Polres Dompu dalam memerangi narkoba. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu,” ujar IPTU Nyoman.
Polres Dompu juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, demi menciptakan Kabupaten Dompu yang aman dan bersih dari peredaran narkotika. (Nasaruddin Pers)
Sumber Humas Polres Dompu

