Kriminal

Tim Jatanras Polres Dompu Ringkus Dua Pemuda Terduga Pelaku Curat di Wilayah Woja

Dompu, global aktual – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di wilayah Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WITA di Lingkungan Bali 2, Kelurahan Bali 2.

Dua terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial FI (19) dan RS (22). Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian di sebuah toko milik korban Reni Anggriani (27), warga Dusun Ama Maka, Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja. Peristiwa pencurian diketahui terjadi di Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja.

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, S.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WITA. Saat itu, kedua pelaku mendatangi toko korban yang dikenal dengan nama Toko Jasa Ayah dan memanfaatkan situasi sekitar yang masih sepi.

“Para pelaku sebelumnya telah mengetahui kondisi dan letak tabung gas LPG. Salah satu pelaku memanjat tembok toko, sementara pelaku lainnya menunggu di bawah untuk menerima barang curian,” jelas AKP Masdidin.

Dari aksi tersebut, pelaku diduga berhasil membawa kabur 12 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, uang tunai sebesar Rp2.000.000, serta sejumlah rokok. Barang hasil curian kemudian disembunyikan di bawah jembatan dan sebagian dijual untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Jatanras Polres Dompu langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu pelaku sempat terlihat membawa tabung gas LPG dan menawarkannya kepada warga sekitar.

Berdasarkan informasi tersebut, pada Jumat sore Tim Jatanras bergerak menuju sebuah rumah di Lingkungan Bali 2 dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Saat pengamanan, petugas juga menemukan satu unit mesin serut kayu yang diduga merupakan hasil pencurian dan belum sempat dijual.

Selain itu, petugas mendapati indikasi adanya penggunaan narkotika di lokasi penangkapan. Temuan tersebut selanjutnya ditangani sesuai prosedur dan didalami lebih lanjut oleh unit terkait.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima tabung gas LPG 3 kilogram, satu gitar akustik, satu mesin gerinda, dan satu mesin serut kayu. Barang bukti tersebut disita dari beberapa pihak yang diduga sebagai penadah di wilayah Kabupaten Dompu.

“Peran masing-masing pelaku telah kami identifikasi. Salah satu pelaku berperan langsung melakukan pencurian, sementara pelaku lainnya menjual barang hasil kejahatan,” tambah AKP Masdidin.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi kinerja cepat Tim Jatanras dalam mengungkap kasus tersebut.

Kapolres Dompu juga menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas tindak pidana pencurian dan kejahatan konvensional lainnya, serta mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.  (Nasaruddin Pers)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enjoy this blog? Please spread the word :)