Satresnarkoba Polres Dompu Bongkar Peredaran Sabu di Manggelewa, Satu Montir Diamankan
Dompu, global aktual – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Dompu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin dini hari, 26 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 Wita, di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial S (31), warga setempat yang sehari-hari berprofesi sebagai montir. Dari tangan terduga, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 40,32 gram dan berat netto 0,98 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 00.30 Wita, terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan warga, kami langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setelah informasi dipastikan akurat, tim segera melakukan pengungkapan,” ujar IPTU Rahmadun.
Pelaksanaan penangkapan dan penggeledahan dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Dompu, IPDA Sumaharto. Ia menjelaskan bahwa strategi khusus diterapkan guna menghindari kecurigaan terduga.
“Tim dibagi menjadi dua kelompok. Sebagian menggunakan sepeda motor karena akses menuju rumah target cukup sempit, sementara lainnya menggunakan kendaraan roda empat. Terduga berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas IPDA Sumaharto.
Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi umum, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu tas hitam berisi uang tunai Rp130 ribu, beberapa klip plastik berisi diduga sabu, satu bong, tabung kaca, gunting, serta dua korek api gas.
Seluruh proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan memperlihatkan surat perintah tugas kepada terduga dan para saksi di lokasi.
Sekitar pukul 03.30 Wita, terduga beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Polres Dompu berkomitmen menindak tegas pelaku narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Polres Dompu juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat kepolisian dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. (Nas Pers)

