Kriminal

Satresnarkoba Polres Rejang Lebong Ungkap Dua Kasus Narkotika, Tiga Orang Diamankan

Rejang Lebong, global aktual – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya sepanjang Februari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku yang terdiri dari dua pelajar dan seorang wiraswasta, serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.

Kasus pertama terungkap pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Curup–Lubuk Linggau, tepatnya di depan Mapolsek Sindang Kelingi, Kelurahan Beringin Tiga, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Rejang Lebong bersama Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.

Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial AA (16) yang masih berstatus pelajar dan AR (20) yang berprofesi sebagai wiraswasta. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sedang kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan.

Setelah ditimbang, sabu tersebut memiliki berat bersih 4,72 gram. Sebanyak 0,05 gram diambil sebagai sampel untuk pemeriksaan di Balai POM Bengkulu, sehingga total barang bukti yang diamankan untuk proses hukum sebanyak 4,67 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam, satu unit handphone Oppo A58, dan satu unit handphone Samsung M11. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Rejang Lebong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus narkotika kembali dilakukan Satresnarkoba Polres Rejang Lebong pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DM (17) yang juga masih berstatus pelajar. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran ganja di wilayah tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan di lokasi dan menemukan 19 paket kecil ganja yang dibungkus menggunakan kertas koran dari tangan pelaku.

Berdasarkan hasil penimbangan, barang bukti ganja memiliki berat bersih 46,75 gram. Sebanyak 1 gram digunakan sebagai sampel pemeriksaan, sehingga total barang bukti yang diamankan untuk proses hukum sebanyak 45,75 gram.

Selain ganja, polisi juga menyita satu unit handphone Vivo Y03T warna hijau tosca dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street. Dalam kasus ini, pelaku diduga berperan sebagai pengedar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Satresnarkoba Polres Rejang Lebong menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (Lela).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *