Pemkab Jeneponto Sosialisasikan Retribusi dan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Warga
Jeneponto, global aktual – Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar sosialisasi mengenai retribusi daerah serta keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman warga terkait kebijakan pemerintah dalam memberikan keringanan pajak atas tanah dan bangunan.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Rabu, 10 Maret 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat di Kantor Bupati Jeneponto. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah serta masyarakat setempat.
Asisten III Bidang Ekonomi Setda Kabupaten Jeneponto, Kareang Ngallo, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini penting agar masyarakat mengetahui adanya kebijakan keringanan pajak bagi pemilik tanah dan bangunan. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat.
“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat Jeneponto memahami kebijakan terkait retribusi serta keringanan Pajak Bumi dan Bangunan. Dengan adanya pemahaman yang baik, masyarakat dapat merespons kebijakan ini secara positif,” ujar Kareang Ngallo.
Ia menambahkan, program tersebut merupakan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong terciptanya ketertiban administrasi terkait kepemilikan tanah dan bangunan di Kabupaten Jeneponto.
Selain itu, pemerintah daerah menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan tertib dan lancar. Program keringanan pajak tersebut juga telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Jeneponto berharap sosialisasi ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang lebih baik, sehingga visi “Jeneponto Bahagia” dapat tercapai. (Ikbal Nakku)
