Kriminal

Satresnarkoba Polres Dompu Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejari

DOMPU, global aktual – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana narkotika ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu, Selasa (7/4/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung sekitar pukul 13.00 WITA di ruang JPU Kejaksaan Negeri Dompu dan selesai pada pukul 14.20 WITA dalam kondisi aman dan lancar.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MF dan NA. Keduanya merupakan tersangka dalam perkara narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/108/XII/2025/SPKT/Sat Resnarkoba/Polres Dompu/Polda NTB tertanggal 4 Desember 2025.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, SH, menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan lanjutan setelah berkas dinyatakan lengkap. Selanjutnya, proses hukum menjadi kewenangan pihak kejaksaan hingga tahap persidangan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen mengawal setiap penanganan kasus narkotika hingga tuntas sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Dompu.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, SIK, melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II ini menunjukkan keseriusan Polres Dompu dalam menangani kasus narkotika secara berkelanjutan.

“Setiap perkara yang telah memenuhi unsur dan dinyatakan lengkap akan segera dilimpahkan ke kejaksaan sebagai bentuk kepastian hukum. Ini juga mencerminkan sinergitas antara Polri dan Kejaksaan dalam penegakan hukum,” jelasnya.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan menjaga lingkungan masing-masing dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.

Polres Dompu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana narkotika guna menjaga keamanan serta melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba. (Nasaruddin Pers)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *