GPJ Desak Penuntasan Kasus Penganiayaan di Benteng Malewang, Ultimatum Aparat 3×24 Jam
Makassar, global aktual Gerakan Perlawanan Jalanan (GPJ) kembali menyoroti penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Benteng Malewang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. Hingga kini, kasus tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti meskipun telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Aksi protes dilakukan GPJ di kawasan Fly Over Makassar sebagai bentuk kekecewaan terhadap lambannya proses penanganan perkara. Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan tuntutan agar aparat segera memberikan kepastian hukum bagi korban.
Koordinator Lapangan GPJ, Adnan, menegaskan bahwa pihaknya memberikan ultimatum kepada Polsek Gantarang dan Polres Bulukumba untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dalam waktu 3×24 jam.
“Kasus ini adalah penganiayaan dan tidak bisa dianggap sepele. Kami melihat adanya indikasi lambannya penanganan. Kami minta langkah konkret dalam waktu 3×24 jam,” ujar Adnan dalam orasinya.
Menurutnya, tidak hanya kasus di Benteng Malewang, terdapat sejumlah laporan lain yang diduga belum ditangani secara maksimal. Kondisi tersebut dinilai dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
GPJ juga menyatakan, jika dalam batas waktu yang diberikan tidak ada perkembangan signifikan, pihaknya akan menggelar aksi lanjutan di Mapolda Sulawesi Selatan dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Kami akan membawa tuntutan ini ke tingkat lebih tinggi dan meminta evaluasi terhadap kinerja aparat, termasuk Kapolsek Gantarang dan Kapolres Bulukumba,” tegasnya.
GPJ menekankan pentingnya penanganan kasus secara transparan dan adil agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Gantarang maupun Polres Bulukumba terkait perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan tersebut. (Ikbal Nakku)
