Parlemen

Pansus DPRD Dompu Tolak Draf LKPJ 2025, Dinilai Tidak Sinkron dan Tidak Ditandatangani Bupati

Dompu, global aktual — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Dompu menolak draf Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 yang diajukan pihak eksekutif. Penolakan ini dilakukan karena dokumen tersebut dinilai tidak rapi, tidak sinkron, serta tidak dilengkapi tanda tangan kepala daerah.

Penolakan terjadi dalam rapat pembahasan yang digelar pada Rabu (14/4/2026), saat Pansus DPRD melakukan evaluasi terhadap isi LKPJ yang disampaikan pemerintah daerah. Dalam rapat tersebut, anggota Pansus menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen, termasuk perbedaan antara draf yang diterima dengan yang dimiliki oleh Pansus.

Anggota DPRD Dompu, Abdul Rifaid, menyampaikan bahwa LKPJ merupakan dokumen penting yang harus disusun secara sistematis dan terstruktur karena menjadi tolok ukur kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. Namun, draf yang disampaikan dinilai jauh dari standar tersebut.

“Dokumen LKPJ yang kami terima tidak sinkron dengan yang kami pegang, bahkan tidak ditandatangani oleh Bupati. Ini menunjukkan ketidaksiapan eksekutif dalam menyusun laporan yang sangat krusial,” ujarnya kepada media.

Selain itu, Pansus juga menyoroti ketidakhadiran Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam rapat tersebut. Pihak eksekutif hanya mengutus Kasubag Keuangan, yang dinilai tidak memiliki kewenangan penuh untuk menjelaskan substansi LKPJ.

“Kami meminta Kepala BPKAD hadir langsung, bukan diwakilkan. Ini pembahasan penting, tidak bisa dianggap sepele,” tegas Rifaid.

Kekecewaan serupa juga disampaikan anggota Pansus lainnya, Suharlin. Ia menilai sikap eksekutif mencerminkan kurangnya keseriusan dalam menyiapkan LKPJ 2025.

“Kami belum bicara soal diterima atau ditolak di paripurna, tapi yang jelas kami kecewa dengan ketidaksiapan ini. LKPJ adalah ‘nadi’ daerah yang tidak boleh disusun asal-asalan,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah turut hadir untuk mewakili, namun diskusi tidak menghasilkan kesepahaman antara legislatif dan eksekutif.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Dompu, Ismul Rahmadin, meminta pemerintah daerah segera melakukan perbaikan menyeluruh terhadap dokumen LKPJ agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Eksekutif harus serius dalam mengurus hal-hal strategis seperti ini. Jika tidak mampu, maka perlu ada evaluasi. Kami berharap LKPJ diperbaiki secara lengkap, rinci, dan tersusun rapi sebelum diajukan kembali,” tegasnya.

Hingga saat ini, keputusan final terkait diterima atau tidaknya LKPJ tersebut masih menunggu pembahasan lanjutan dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Dompu. (Nasaruddin Pers)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *