Kriminal

Polda Sulsel Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Makassar

Makassar, global aktual – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Orang (PPO) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana kesusilaan terhadap anak di Kota Makassar.

Pengamanan dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Tidung Mariolo No. 17 D, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan perbuatan melanggar kesusilaan yang menimpa seorang anak.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan oleh personel Unit I Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/345/V/HUK.6.6/2026 tertanggal 1 Juni 2026.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial YAS (27), sedangkan korban merupakan seorang anak berinisial AH (7). Dugaan tindak pidana tersebut diketahui terjadi di Jalan Setapak 24, Kelurahan Bonto Makkio, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Menurut keterangan kepolisian, kasus ini bermula ketika petugas menerima informasi dari masyarakat pada Rabu, 17 Juni 2026, terkait dugaan tindak pidana kesusilaan terhadap anak. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lokasi kejadian pada Kamis siang.

Setelah memperoleh sejumlah petunjuk, petugas kemudian bergerak menuju lokasi keberadaan terduga pelaku di Jalan Tidung Mariolo. Di lokasi tersebut, YAS berhasil diamankan bersama barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Kantor Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan anak. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa di lingkungan sekitar agar dapat segera ditangani oleh aparat penegak hukum. (Ikbal Nakku)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *