Banggar DPRD Pangandaran Sampaikan Laporan Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 di Rapat Paripurna
Pangandaran, globalaktual.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pangandaran menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, Senin (13/7/2026).
Laporan tersebut disampaikan oleh Anggota Banggar, Solehudin sebagai bagian dari tahapan pembahasan dan persetujuan Raperda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.
Dalam laporannya, Banggar DPRD menyampaikan apresiasi kepada Bupati Pangandaran yang telah menyerahkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta dokumen pendukungnya kepada DPRD. Apresiasi juga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), serta Badan Musyawarah DPRD yang telah mendukung proses pembahasan hingga berjalan tertib dan lancar.
Banggar menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Selain berpedoman pada regulasi tersebut, pembahasan juga mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan politis agar menghasilkan kebijakan yang akuntabel, fleksibel, dan mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat Kabupaten Pangandaran.
Dalam laporannya, Banggar menegaskan bahwa pelaksanaan APBD Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2025 merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program pembangunan daerah yang didukung pendanaan dari pemerintah daerah, provinsi, maupun pemerintah pusat.
Banggar juga menjelaskan bahwa proses pembahasan Raperda dilaksanakan melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyusunan jadwal pembahasan, inventarisasi permasalahan, rapat kerja bersama TAPD dan perangkat daerah, penyusunan laporan hasil pembahasan, konsultasi dengan pimpinan fraksi, hingga finalisasi laporan yang kemudian disampaikan dalam forum rapat paripurna.
Mengacu pada Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, kepala daerah wajib menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, DPRD bersama pemerintah daerah melakukan pembahasan sebelum memberikan persetujuan bersama paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Melalui penyampaian laporan tersebut, Banggar DPRD berharap pembahasan Raperda dapat menjadi dasar dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik. (Ris)
