Kriminal

Polisi Selidiki Dugaan Pengrusakan Puluhan Pohon Karet Milik PTPN di Pangandaran

Pangandaran, globalaktual.my – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap puluhan pohon karet milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 di Kebun Afdeling Bulak Cisodong, Blok Cipeuteuy, Desa Cempaka, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran.

Penyelidikan dilakukan setelah kepolisian menerima sejumlah laporan terkait dugaan pengrusakan yang terjadi pada rentang waktu 21 hingga 23 Juni 2026. Berdasarkan laporan awal, sebanyak 63 pohon karet diduga mengalami kerusakan.

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias, S.H., M.H., CPHR., mengatakan pihaknya telah menerbitkan administrasi penyelidikan dan kini masih mengumpulkan fakta serta alat bukti untuk mengungkap peristiwa tersebut.

“Terdapat beberapa laporan yang masuk terkait peristiwa tersebut dan semuanya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur secara profesional,” ujar AKP Idas Wardias.

Ia menjelaskan, penyidik saat ini masih melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, mulai dari memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga mendalami seluruh informasi yang diperoleh dari berbagai pihak.

Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dari hasil informasi awal yang diterima penyidik, dugaan pengrusakan tersebut disebut-sebut melibatkan oknum yang diduga berasal dari salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas). Namun, kepolisian menegaskan informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu sebelum didukung alat bukti yang cukup.

Hingga kini, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya, melakukan pendalaman di lokasi kejadian, serta meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.

Polres Pangandaran juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian menegaskan bahwa setiap pihak tetap memperoleh perlindungan berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga adanya kepastian hukum melalui proses penyidikan.

Kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Pangandaran dan perkembangan hasil penyelidikan akan disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber Humas Polres Pangandaran, Polda Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *