Bupati Maros Buka Rapat Timpora 2026, Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing
MAROS, globalaktual.my – Pemerintah Kabupaten Maros menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Maros Tahun 2026 di Baruga A Kantor Bupati Maros, Rabu (29/7/2026) pukul 09.00 WITA. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Maros, Andi Chaidir Syam, didampingi perwakilan Kantor Imigrasi Sulawesi Selatan serta dihadiri unsur Timpora dari berbagai instansi terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Maros, Andi Chaidir Syam, menyampaikan bahwa keberadaan Timpora merupakan langkah strategis dalam memperkuat koordinasi pengawasan terhadap warga negara asing yang berada di wilayah Kabupaten Maros. Menurutnya, pengawasan yang efektif hanya dapat terwujud melalui kerja sama yang solid antara pemerintah daerah, Imigrasi, aparat keamanan, dan seluruh anggota Timpora.
Ia menegaskan bahwa pendataan terhadap orang asing harus dilakukan secara menyeluruh agar pemerintah mengetahui keberadaan, aktivitas, serta tujuan mereka berada di Kabupaten Maros. Dengan demikian, situasi keamanan dan ketertiban di daerah tetap terjaga serta potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini.
“Melalui rapat Timpora ini, kita berharap seluruh pihak dapat bersinergi dalam melakukan pengawasan sehingga keberadaan orang asing di Kabupaten Maros dapat terpantau dengan baik dan memberikan manfaat bagi daerah,” ujar Andi Chaidir Syam.
Pada kesempatan yang sama, Sumantri dari Keimigrasian Sulawesi Selatan mengatakan pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing, termasuk melakukan pemantauan langsung ke sejumlah wilayah yang menjadi perhatian, salah satunya Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Menurutnya, pengawasan lapangan akan terus diperkuat guna memastikan seluruh aktivitas orang asing sesuai dengan ketentuan keimigrasian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap sinergi yang terbangun melalui Timpora mampu memberikan dampak positif bagi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Maros.
Sumantri juga menjelaskan bahwa pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing di setiap kabupaten bertujuan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam melakukan pengawasan. Untuk Kabupaten Maros, pelaksanaan Timpora telah berjalan dengan baik dan akan dilanjutkan melalui operasi gabungan.
“Operasi gabungan ini bertujuan meningkatkan koordinasi, berbagi informasi, serta memperkuat sinergi antaranggota Timpora dalam mengawasi aktivitas dan keberadaan orang asing. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan dapat meminimalkan terjadinya pelanggaran keimigrasian maupun pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya,” jelasnya.
Melalui rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Maros bersama Kantor Imigrasi Sulawesi Selatan berkomitmen memperkuat sistem pengawasan orang asing secara terpadu guna menjaga keamanan, ketertiban, serta mendukung iklim investasi dan pembangunan daerah. (Ikbal Nakku)
