Warga Soroti Dugaan Pelayanan RSUD Syekh Yusuf Gowa, Minta Evaluasi dan Transparansi Pengelolaan Obat
GOWA, globalaktual.my – Dugaan pelayanan yang dinilai belum maksimal di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa menjadi sorotan salah seorang warga. Keluhan tersebut disampaikan pada Sabtu malam, 1 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WITA di kawasan RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa.
Menurut narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, masih terdapat dugaan perbedaan pelayanan terhadap pasien. Ia menilai pasien yang memiliki kemampuan finansial mendapat pelayanan lebih cepat dibandingkan masyarakat kurang mampu, meskipun telah melengkapi persyaratan administrasi seperti KTP dan Kartu Keluarga.
Narasumber juga mempertanyakan pelayanan terhadap pasien dalam kondisi darurat. Menurutnya, keselamatan pasien seharusnya menjadi prioritas utama sebelum proses administrasi diselesaikan.
“Yang harus didahulukan adalah penyelamatan nyawa pasien. Setelah kondisinya tertangani, baru kelengkapan administrasi diproses,” ujar narasumber.
Selain menyoroti pelayanan, narasumber turut mempertanyakan pengelolaan anggaran obat-obatan di rumah sakit. Ia menduga ketersediaan obat belum optimal meskipun disebut terdapat anggaran yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 miliar setiap tahun. Namun, hingga berita ini ditulis, narasumber tidak menyampaikan bukti atau dokumen pendukung atas dugaan tersebut.
Atas dasar itu, narasumber meminta aparat penegak hukum, termasuk Polres Gowa dan Kejaksaan Negeri Gowa, serta DPRD Kabupaten Gowa untuk melakukan pengawasan dan apabila diperlukan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan pelayanan kesehatan dan pengelolaan anggaran berjalan secara transparan.
Ia juga berharap manajemen RSUD Syekh Yusuf melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan agar seluruh pasien memperoleh perlakuan yang sama tanpa membedakan latar belakang ekonomi maupun status administrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan narasumber. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak rumah sakit maupun instansi terkait untuk menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan. (Ikbal Nakku)
