Kriminal

BREAKING! Satresnarkoba Polres Dompu Kembali Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba, Dua Orang Terancam Pasal Berlapis

DOMPU, globalaktual.my – Peredaran narkotika kembali menjadi sasaran penindakan aparat Kepolisian di Kabupaten Dompu. Tim Satresnarkoba Polres Dompu kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dan mengamankan dua orang yang kini harus berhadapan dengan proses hukum.

Keduanya telah menjalani proses penyidikan. Polisi juga menyiapkan sangkaan pasal sesuai dengan hasil penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana serta peran masing-masing terduga.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, maupun Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penerapan sangkaan pasal tersebut masih akan disesuaikan dengan perkembangan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi kerja keras jajaran Satresnarkoba yang kembali berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu.

Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan konsistensi aparat penegak hukum sekaligus dukungan aktif masyarakat.

“Polres Dompu terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi masyarakat akan kami tindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU I Nyoman Suardika.

Ia menegaskan, masyarakat memiliki peran penting dalam membantu Kepolisian mengungkap jaringan maupun aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

Karena itu, masyarakat diminta tidak takut maupun ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu Kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Polres Dompu tidak memberikan ruang bagi aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Kepolisian memastikan setiap informasi yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (nsr.gtva)
Sumber: Humas Polres Dompu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *