Kriminal

Patroli Malam di Kempo, Polisi Amankan Pria 35 Tahun dengan Barang Diduga Sabu 17,53 Gram

DOMPU, globalaktual.my – Jajaran Polsek Kempo bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto 17,53 gram. Seorang pria berinisial M (35), warga Dusun Rasa Bou, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, diamankan saat patroli malam di Jalan Lintas Kempo–Calabai, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 00.00 WITA.

Pengungkapan tersebut bermula ketika anggota patroli Polsek Kempo yang dipimpin KA SPKT III AIPTU Fatahillah melintas di depan sebuah toko buah di Dusun Rasa Bou. Petugas melihat seorang pria sedang memegang botol minuman keras dan kemudian mencurigai gerak-geriknya.

Saat dihampiri, pria tersebut diduga hendak membuang sebungkus rokok merek Surya. Petugas kemudian memeriksa bungkusan tersebut dan menemukan 24 klip gulung serta satu plastik klip terpisah yang diduga berisi sabu.

Pemeriksaan badan selanjutnya dilakukan terhadap M. Dari saku celana sebelah kiri, petugas menemukan sebungkus rokok merek Sampoerna yang berisi 14 klip gulung yang juga diduga berisi sabu. Satu unit telepon genggam yang berada dalam genggaman M turut diamankan.

Secara keseluruhan, barang bukti yang ditemukan terdiri atas dua bungkus rokok berisi 38 klip gulung yang diduga berisi sabu, satu plastik klip terpisah yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 17,53 gram, tujuh plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam.

Setelah diamankan, M bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kempo untuk penanganan awal. Selanjutnya, pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 02.50 WITA, Kanit II Satresnarkoba Polres Dompu IPDA Muhammad Ridwan, S.H., bersama penyidik Unit II menerima penyerahan terduga beserta barang bukti dari anggota Polsek Kempo, yakni BRIPKA Nurdin dan BRIGPOL Angga Imansyah.

Penyerahan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Dompu.

Kapolsek Kempo IPTU Agustamin, S.H., mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil patroli malam yang dilakukan secara konsisten, disertai kewaspadaan personel dalam mengamati situasi di lapangan serta koordinasi antarsatuan.

Menurutnya, patroli tidak hanya berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga menjadi langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai tindak pidana, termasuk dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Patroli Malam di Kempo, Polisi Amankan Pria 35 Tahun dengan Barang Diduga Sabu 17,53 Gram

“Pengungkapan ini berawal dari kejelian anggota saat melaksanakan patroli malam. Ketika menemukan hal yang mencurigakan, anggota segera melakukan pemeriksaan hingga menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu. Terduga bersama barang bukti kemudian diamankan dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Dompu untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Agustamin.

Ia menegaskan, koordinasi antara Polsek Kempo dan Satresnarkoba Polres Dompu perlu terus diperkuat agar setiap temuan di lapangan dapat segera ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum.

Agustamin juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi kesigapan anggota Polsek Kempo dan koordinasi dengan Satresnarkoba dalam pengungkapan kasus tersebut.

Menurut Suardika, keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan pentingnya patroli berkelanjutan, kewaspadaan personel, serta sinergi antarunit dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Dompu,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polres Dompu akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Masyarakat juga diminta tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba.

Polres Dompu menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan profesionalitas dan transparansi.

Meski demikian, status hukum M tetap harus mengacu pada hasil penyelidikan dan penyidikan. Barang bukti yang diamankan masih disebut sebagai barang yang diduga narkotika, sedangkan dugaan tindak pidana yang disangkakan harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.  (nsr.gtva)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *