Polsek Kempo Amankan Terduga Pelaku Pembacokan di Desa Ta’a, Parang Disita sebagai Barang Bukti
Berdasarkan informasi awal, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan kehilangan ayam aduan milik terduga pelaku yang diperkirakan bernilai Rp3,5 juta. D disebut mendapatkan informasi dari seorang tetangga yang kemudian membuatnya mencurigai korban sebagai pihak yang mengambil ayam tersebut.
Kecurigaan itu berujung pada pertikaian ketika terduga pelaku melihat korban berada di sebuah mobil pikap. D kemudian menghentikan kendaraan dan menanyakan persoalan kehilangan ayam tersebut. Percakapan keduanya berlanjut menjadi cekcok hingga terjadi aksi saling pukul.
Dalam situasi tersebut, terduga pelaku diduga mengeluarkan sebilah parang yang dibawanya dan membacok pergelangan tangan kiri korban sebanyak satu kali. Seorang saksi yang berada di lokasi kemudian melerai keduanya, sementara korban segera dibawa untuk memperoleh pertolongan medis.
Menindaklanjuti laporan kejadian itu, Kapolsek Kempo IPTU Agustamin, S.H., memerintahkan personel untuk mengamankan terduga pelaku. Sekitar pukul 07.50 Wita, petugas berhasil mengamankan D di rumahnya beserta sebilah parang yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Kapolsek Kempo IPTU Agustamin, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya segera bergerak setelah menerima informasi mengenai dugaan tindak pidana tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mengamankan terduga pelaku dan barang bukti sekaligus mencegah kemungkinan terjadinya gangguan keamanan lanjutan.
“Terduga pelaku beserta barang bukti berupa sebilah parang telah kami amankan. Saat ini, yang bersangkutan berada di Polsek Kempo untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memastikan korban telah dibawa untuk mendapatkan penanganan medis,” jelas Agustamin.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan kekerasan. Menurutnya, setiap perselisihan, termasuk dugaan kehilangan barang, sebaiknya dilaporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani melalui prosedur hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara profesional sesuai hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi respons cepat personel Polsek Kempo dalam mengamankan terduga pelaku dan barang bukti setelah kejadian dilaporkan.
Ia menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan kekerasan akan ditangani sesuai prosedur hukum. Masyarakat juga diminta tetap tenang, tidak mengambil tindakan sendiri, serta menyerahkan penyelesaian persoalan kepada pihak yang berwenang.
Polres Dompu, lanjutnya, berkomitmen menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif di wilayah Kabupaten Dompu.
Hingga berita ini disusun, terduga pelaku masih diamankan di Polsek Kempo untuk menjalani penanganan lebih lanjut, sedangkan korban mendapatkan penanganan medis. (nsr.gtva)
