Berawal dari Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Dompu Amankan Pria 32 Tahun di Desa Matua
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Ade Helmi, S.H., memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi keberadaan orang yang menjadi target.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Dompu, IPTU Sumaharto, kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan F di dalam rumahnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan dua orang saksi umum, petugas menemukan sebuah kotak plastik berwarna putih di bawah kolong lemari dalam kamar. Kotak tersebut berisi empat plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain barang bukti tersebut, polisi juga menyita satu alat isap sabu (bong), tiga pipet sedotan yang telah dimodifikasi menjadi sekop, satu gunting, satu bundel plastik klip kosong, dua korek api gas, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.260.000.
Seluruh barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 1,28 gram, termasuk kemasan plastik klip.
Usai penggeledahan, F bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Markas Komando Polres Dompu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik Satresnarkoba juga masih mendalami asal-usul narkotika tersebut serta memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Ade Helmi, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Informasi tersebut sangat membantu dalam upaya pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika. Saat ini, terduga beserta barang bukti telah kami amankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap IPTU Ade Helmi.
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti pada pengamanan terduga, tetapi juga akan terus mengembangkan perkara guna menelusuri asal-usul narkotika yang diduga dimiliki F serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.
“Kami akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri sumber perolehan narkotika tersebut. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi salah satu faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi atas kinerja personel Satresnarkoba yang telah menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan seorang terduga beserta sejumlah barang bukti.
“Kapolres Dompu mengapresiasi kerja keras personel Satresnarkoba yang telah melakukan penyelidikan dan pengungkapan berdasarkan informasi masyarakat. Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” ujar IPTU I Nyoman Suardika.
Ia menegaskan, Polres Dompu akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Dukungan dan kepedulian masyarakat juga diharapkan terus ditingkatkan dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan indikasi aktivitas yang berkaitan dengan narkoba.
“Kami berharap masyarakat terus bersinergi dengan kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mewujudkan Kabupaten Dompu yang bersih dari narkoba,” tambahnya.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan Satresnarkoba Polres Dompu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (nsr.gtva)
