KPK Dalami Dugaan Pemberian THR oleh Bupati Rejang Lebong, Sejumlah Saksi Diperiksa
Jakarta, global aktual – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik korupsi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Muhammad Fikri Thobari. Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan aparatur sipil negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami dugaan pemberian THR kepada pihak di luar Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Adapun saksi yang diperiksa antara lain anggota kepolisian dari Polda Bengkulu dan Polres Rejang Lebong, jaksa dari Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, serta seorang pegawai negeri sipil di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.
Menurut Budi, pemeriksaan difokuskan pada aliran dana yang diduga berasal dari kepala daerah dan disalurkan kepada pihak eksternal. Ia menyebut, pola pemberian THR kepada pihak di luar pemerintahan bukan kasus tunggal dan telah terungkap dalam beberapa operasi tangkap tangan sebelumnya, Rabu (22/04/2026).
“Modus pemberian kepada pihak eksternal seperti Forkopimda ini cukup masif dan juga ditemukan di sejumlah daerah lain,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan pengaturan atau plotting rekanan proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2026. Dalam pertemuan antara Bupati dan Kepala Dinas terkait, diduga dibahas pembagian proyek serta besaran fee ijon yang berkisar antara 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan.
Total anggaran proyek fisik yang dibahas mencapai Rp91,13 miliar. Dari kesepakatan tersebut, penyidik menemukan adanya setoran awal dari para rekanan sebesar Rp980 juta yang diserahkan secara bertahap melalui perantara.
KPK juga mengungkap bahwa permintaan setoran tersebut diduga berkaitan dengan kebutuhan menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Saat ini, penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini. KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Lela-Red)
