Pembayaran Pajak Daerah PBJT Kini Bisa Dilakukan Secara Online, Bapenda Pangandaran Sosialisasikan ke Pengusaha Resto
Pangandaran, global aktual – Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong kemudahan layanan perpajakan dengan menghadirkan sistem pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) secara online. Sosialisasi ini disampaikan kepada puluhan pengusaha restoran dalam kegiatan yang digelar di Hotel Arnawa Pantai Barat Pangandaran, Selasa (21/4/2026).
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Pangandaran, Evan Andy Hakim Nasution, menjelaskan bahwa sistem pembayaran pajak kini semakin praktis dan efisien karena wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak atau bank.
“Pembayaran PBJT sekarang cukup dilakukan melalui handphone atau laptop, sehingga dapat menghemat waktu dan tenaga,” ujarnya saat memberikan pemaparan.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa PBJT merupakan pajak atas barang dan jasa tertentu yang dijual atau diserahkan kepada konsumen akhir. Adapun objek pajaknya meliputi makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
Untuk sektor restoran, PBJT dikenakan atas penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi fasilitas seperti meja, kursi, dan peralatan makan. Sementara itu, jasa boga atau katering juga termasuk objek pajak dengan ketentuan proses penyediaan hingga penyajian dilakukan berdasarkan pesanan, baik di lokasi berbeda maupun dengan atau tanpa peralatan dan petugas.
Namun demikian, terdapat beberapa pengecualian dalam objek PBJT, di antaranya usaha dengan peredaran omzet tidak melebihi Rp5 juta, penjualan oleh toko swalayan yang tidak berfokus pada makanan dan minuman, produksi oleh pabrik makanan dan minuman, serta layanan makanan di fasilitas ruang tunggu bandara.
Lebih lanjut, Evan memaparkan berbagai manfaat sistem pembayaran pajak secara online. Bagi wajib pajak, sistem ini memberikan kemudahan karena praktis, transparan, serta membantu menghindari keterlambatan pembayaran melalui fitur pengingat jatuh tempo. Selain itu, bukti pembayaran tersimpan secara digital sehingga mudah diakses kapan saja.
Dari sisi pemerintah daerah, penerapan sistem digital ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi administrasi, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan pajak. Selain itu, sistem ini juga mendukung peningkatan pendapatan daerah dan memudahkan analisis data untuk perencanaan kebijakan fiskal yang lebih tepat sasaran.
Dalam kesempatan tersebut, peserta juga diberikan panduan teknis pembayaran melalui aplikasi Sipadaran. Wajib pajak cukup mengakses laman resmi melalui browser, login menggunakan akun masing-masing, lalu mengikuti prosedur pembayaran baik melalui menu aplikasi maupun Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
Melalui sosialisasi ini, Bapenda Pangandaran berharap para pelaku usaha, khususnya sektor restoran, dapat lebih patuh dan tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan memanfaatkan sistem digital yang telah disediakan pemerintah daerah. (Hrs)
