Puluhan Pengajuan Pemekaran RT di Lubuklinggau Utara II Masih Menunggu Keputusan Pemkot
LUBUKLINGGAU, globalaktual.my – Pemerintah Kecamatan Lubuklinggau Utara II menerima puluhan usulan pemekaran Rukun Tetangga (RT) yang diajukan sejumlah kelurahan setelah pelantikan Ketua RT oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau. Namun, seluruh usulan tersebut belum dapat diproses lebih lanjut karena masih menunggu petunjuk resmi dari Pemerintah Kota melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem).
Camat Lubuklinggau Utara II, May Suhada, Kamis (23/7/2026), mengatakan pihak kecamatan saat ini hanya melakukan pendataan dan menampung seluruh aspirasi masyarakat terkait pemekaran RT maupun wilayah kelurahan.
Menurutnya, hingga kini belum ada regulasi maupun petunjuk teknis yang menjadi dasar pelaksanaan pemekaran, sehingga seluruh usulan akan diteruskan setelah pemerintah kota mengeluarkan arahan resmi.
May Suhada menjelaskan, salah satu syarat utama pemekaran RT adalah jumlah kepala keluarga (KK) dalam satu RT telah mencapai sedikitnya 400 KK. Apabila jumlah KK belum memenuhi ketentuan tersebut, maka usulan belum dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.
Meski demikian, ia menyebut terdapat beberapa faktor lain yang dapat menjadi bahan pertimbangan, seperti luas wilayah, jarak antarpemukiman yang berjauhan, hingga kebutuhan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Selain memenuhi persyaratan administrasi, usulan pemekaran juga harus melalui musyawarah bersama ketua RT, tokoh masyarakat, dan warga sebelum diajukan secara berjenjang dari tingkat kelurahan ke kecamatan.
Seluruh usulan yang telah diterima nantinya akan menjadi bahan pembahasan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sebelum disampaikan kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk diproses sesuai ketentuan.
“Kecamatan hanya memfasilitasi dan menghimpun usulan masyarakat. Keputusan akhir terkait pemekaran RT tetap menjadi kewenangan Pemerintah Kota Lubuklinggau,” ujar May Suhada. (Red)
