Proyek Revitalisasi TK Aisyiyah Bustanul Athfal Banjar Cantumkan Pendampingan Kejagung, Dasar Penugasan Perlu Dibuka
BANJAR, globalaktual.my – Berdasarkan dokumentasi temuan lapangan, proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) TK Aisyiyah Bustanul Athfal dengan nilai bantuan sebesar Rp1.000.758.000. Pada papan informasi tercantum waktu pelaksanaan selama 110 hari kerja, dengan pelaksana yang ditulis sebagai PPUSB. dari APBN Tahun Anggaran 2026, dasar penugasan dan mekanisme pengawalan proyek tersebut perlu dikonfirmasi secara terbuka.
Selain papan informasi pekerjaan, terdapat papan lain yang bertuliskan bahwa kegiatan revitalisasi satuan pendidikan didampingi oleh Kejaksaan Agung RI.
Pencantuman nama institusi penegak hukum tersebut menjadi dasar bagi redaksi untuk menelusuri lebih jauh bentuk pendampingan yang dimaksud, termasuk surat penugasan, instansi kejaksaan yang terlibat, serta ruang lingkup pengawalan terhadap pelaksanaan kegiatan.
Secara umum, tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Peraturan tersebut mengatur sejumlah kewenangan Kejaksaan, termasuk bidang intelijen penegakan hukum dan bidang perdata serta tata usaha negara.
Dalam pelaksanaan proyek strategis, fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) berada dalam lingkup intelijen Kejaksaan. Mekanisme PPS dapat mencakup pemetaan serta mitigasi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pembangunan. Sementara itu, pendampingan hukum melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki ruang lingkup dan mekanisme tersendiri.
Kewenangan umum tersebut perlu dibedakan dari penugasan khusus terhadap suatu proyek. Pencantuman nama Kejaksaan pada papan informasi belum cukup untuk memastikan bahwa proyek SPS Al Maqbul telah memperoleh persetujuan atau masuk dalam daftar kegiatan yang secara resmi dikawal melalui mekanisme PPS.
Karena itu, dokumen permohonan, persetujuan, surat perintah atau surat tugas yang relevan perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait.
Dalam keterangan mengenai Surat Pengamanan Pembangunan Strategis (SP-PPS) Kejaksaan Agung Nomor 54 dan 55 Tahun 2026. Tangkapan layar tersebut juga mengaitkan pengawalan pembangunan dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 mengenai percepatan pembangunan dan revitalisasi sekolah.

Verifikasi ini penting agar dasar hukum yang diberitakan tidak tercampur antara kebijakan umum program nasional dengan penugasan khusus pada proyek tertentu.
Upaya konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Banjar dilakukan pada Senin (12/10/2026). Namun, ketika hendak dimintai keterangan mengenai pencantuman pendampingan Kejaksaan Agung pada papan proyek SPS Al Maqbul, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjar sedang tidak berada di tempat karena dinas luar (DL).
Dengan demikian, redaksi belum memperoleh keterangan resmi mengenai keterlibatan Kejaksaan Negeri Banjar, dasar penugasan yang digunakan, maupun mekanisme koordinasi dengan Kejaksaan Agung apabila kegiatan tersebut memang berada dalam skema pengamanan pembangunan strategis.
Konfirmasi kepada kedua bidang tersebut penting karena PPS dan pendampingan hukum Datun memiliki fungsi berbeda. Kejelasan mengenai bidang yang menangani kegiatan akan membantu masyarakat memahami bentuk pengawalan yang sebenarnya dilakukan.
Redaksi akan mengupayakan konfirmasi lanjutan untuk memperoleh penjelasan resmi sekaligus memberikan ruang hak jawab kepada institusi terkait.
Pemeriksaan terhadap aspek tersebut perlu didasarkan pada dokumen perencanaan dan pelaksanaan, seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi material, laporan progres fisik, dokumen pertanggungjawaban, dan hasil pemeriksaan lapangan.
Pihak pelaksana dan pengawas juga perlu memberikan penjelasan mengenai perkembangan pekerjaan serta mekanisme pengendalian mutu selama masa pelaksanaan 90 hari kalender sebagaimana tercantum pada papan informasi.
Pendampingan kejaksaan, apabila telah ditetapkan secara resmi, tidak menghilangkan kewajiban pelaksana untuk memenuhi ketentuan administrasi, teknis, dan pertanggungjawaban penggunaan dana negara.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya penyimpangan anggaran atau pelanggaran hukum dalam proyek tersebut. Fokus penelusuran saat ini adalah memastikan kebenaran informasi pendampingan, dasar penugasan, serta pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumentasi papan proyek, upaya konfirmasi awal, dan informasi dalam tangkapan layar yang masih perlu diverifikasi. Redaksi membuka ruang klarifikasi dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Banjar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar, serta pelaksana proyek untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang dan berdasarkan dokumen resmi. (Har)
