Nusantara

Terdakwa Kasus Pungli PPG Seluma Emosi Usai Divonis, Keributan dengan JPU Terjadi di Area Parkir Pengadilan

BENGKULU, globalaktual.my – Suasana di lingkungan Pengadilan Negeri Bengkulu memanas usai sidang pembacaan putusan perkara dugaan pungutan liar (pungli) Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kabupaten Seluma, yang menyeret terdakwa Darmawan. Insiden terjadi setelah terdakwa menunjukkan emosinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di area parkir pengadilan.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Darmawan. Putusan itu dibacakan pada hari persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Usai sidang, Darmawan tampak kecewa dengan putusan yang dijatuhkan. Ketegangan kemudian berlanjut ketika petugas dan JPU hendak membawa terdakwa menuju rumah tahanan (Rutan) menggunakan kendaraan tahanan.

Menurut informasi yang diperoleh, emosi Darmawan memuncak saat proses memasukkan dirinya ke dalam mobil tahanan. Ia menuding JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Ahmad Febriansyah, membanting pintu kendaraan ketika dirinya berada di dalam mobil.

Akibat kesalahpahaman tersebut, terdakwa meluapkan kemarahannya kepada JPU hingga nyaris terjadi baku hantam di area parkir Pengadilan Negeri Bengkulu. Beruntung, situasi dapat segera diredam oleh petugas yang berada di lokasi sehingga insiden tidak berkembang menjadi aksi kekerasan fisik.

Peristiwa itu menjadi perhatian sejumlah pihak yang berada di lingkungan pengadilan. Setelah kondisi kembali kondusif, terdakwa tetap dibawa menuju Rutan untuk menjalani proses penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Insiden tersebut terjadi setelah rangkaian persidangan perkara dugaan pungli PPG Kabupaten Seluma selesai digelar, sementara proses hukum terhadap putusan tersebut akan mengikuti mekanisme yang berlaku apabila para pihak menempuh upaya hukum lanjutan.  (Lela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *