Terduga Pelaku Penganiayaan Maut di Rejang Lebong Ditangkap, Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan
REJANG LEBONG, globalaktual.my – Aparat kepolisian berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia dalam peristiwa yang terjadi di Desa Seguring, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/7/2026) oleh tim gabungan yang terdiri dari Jatanras Polda Bengkulu, Unit Pidum Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong, serta Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong, IPDA Arya Praditya, S.Trk.
Terduga pelaku yang diketahui berinisial R diamankan di rumah salah seorang kerabatnya di Desa Dusun Curup, Kabupaten Rejang Lebong, tanpa perlawanan.
Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan yang terjadi di Desa Seguring, Kecamatan Curup Utara. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia.
Setelah berhasil diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H., mengapresiasi sinergi seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan penangkapan merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Polres Rejang Lebong juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan tindak kriminal, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat. (Lela)
