IPAL SPPG Banjar Dipantau, Tapi Hasil Uji Laboratorium Masih Jadi Tanda Tanya
BANJAR, globalaktual.my – Persoalan pengelolaan limbah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Banjar tidak berhenti pada ada atau tidaknya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar justru menyoroti persoalan yang lebih mendasar, yakni pembuktian efektivitas IPAL melalui uji laboratorium secara berkala.
Kepala Bidang Penataan, Peningkatan Kapasitas dan Pengendalian Lingkungan (PPKPL) DLH Kota Banjar, Diah Sita Asri Wahyuningrum, SP., MM., mengatakan setiap SPPG diwajibkan memiliki IPAL. Namun, menurutnya, keberadaan bangunan atau instalasi IPAL saja belum cukup untuk memastikan limbah yang dihasilkan telah memenuhi standar lingkungan.
“Sudah jernih dan tidak berbau belum tentu berarti sudah baik. Bisa saja ada kandungan Escherichia coli atau parameter lainnya yang tidak terlihat secara fisik,” ujar Diah.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena efektivitas IPAL tidak dapat ditentukan hanya melalui pengamatan langsung. Diperlukan pengujian laboratorium untuk mengetahui kualitas air hasil pengolahan.
Diah menyebut, ketentuan yang menjadi acuan mewajibkan pengelola SPPG melakukan uji laboratorium terhadap air hasil pengolahan IPAL setiap tiga bulan.
Persoalannya, kewajiban tersebut menurut DLH belum sepenuhnya dapat dikawal secara optimal.
“Kami hanya ingin menagih kewajiban setiap SPPG untuk melakukan uji laboratorium setiap tiga bulan. Itu wajib,” tegasnya.
DLH Kota Banjar mengaku telah melakukan pemantauan lapangan terhadap SPPG secara berkala. Bahkan, sejak November hingga September 2026, DLH disebut telah melakukan tiga kali putaran pemantauan.
Namun, Diah mengatakan posisi DLH memiliki keterbatasan dalam menagih hasil uji laboratorium kepada pengelola SPPG.
Padahal, hasil pengujian tersebut dinilai penting sebagai dasar menentukan apakah IPAL benar-benar berfungsi atau masih membutuhkan perbaikan.
“Kalau ada yang tidak lolos dari parameter yang ditentukan, kita bisa tahu apa yang harus dilakukan. Mana yang tidak lolos, itu yang kemudian diperbaiki,” katanya.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar apakah SPPG telah membangun IPAL, tetapi apakah air limbah yang keluar dari sistem tersebut benar-benar telah memenuhi parameter yang dipersyaratkan.
Diah bahkan mempertanyakan sikap pengelola apabila merasa yakin dengan kualitas IPAL yang dimilikinya.
“Kalau memang yakin IPAL-nya bagus, ya dicek saja. Dicek itu bukan berarti sudah pasti oke. Kalau belum oke, kita jadi tahu mana yang harus diperbaiki,” ujarnya.
Salah satu kendala yang muncul adalah persoalan biaya. Diah menyebut, pengujian laboratorium dilakukan setiap tiga bulan dengan biaya sekitar Rp1,2 juta.
Namun, menurutnya, biaya tersebut semestinya tidak menjadi alasan untuk mengabaikan pengujian. Sebab, hasil uji laboratorium justru dapat memberikan kepastian kepada pengelola bahwa sistem pengolahan limbah mereka berjalan sesuai ketentuan.
“Ini untuk menjaga diri bapak-bapak kepala SPPG. Kalau memang percaya IPAL-nya bagus, diuji saja,” katanya.
Selain pengujian, DLH juga menyoroti kapasitas IPAL. Menurut Diah, kapasitas instalasi harus mempertimbangkan jumlah kelompok penerima manfaat (KPM) yang dilayani SPPG.
Ia menilai kapasitas IPAL tidak seharusnya dibuat pas dengan jumlah beban limbah karena proses pengolahan membutuhkan ruang dan waktu.
“Kalau misalkan 3.000 KPM, kami minta kapasitasnya lebih dari itu. Karena limbah tidak bisa langsung masuk dan keluar. Ada proses pengolahan yang membutuhkan ruang,” jelasnya.
Hal tersebut menjadi penting mengingat semakin besar jumlah penerima manfaat yang dilayani, semakin besar pula potensi limbah yang dihasilkan dari aktivitas dapur SPPG.
Izin dan Pengawasan Jadi Titik Persoalan
Diah juga mengungkapkan bahwa dalam pembangunan SPPG, persoalan lingkungan tidak selalu berada sepenuhnya dalam kewenangan pemerintah daerah.
Ia menyebut, untuk kegiatan dengan skala dan tingkat risiko tertentu, dokumen lingkungan yang digunakan dapat berupa SPPL. Sementara sejumlah perizinan program MBG berada dalam ranah pemerintah pusat.
“Memang tidak ada persyaratan dari daerah seperti itu. Programnya dari kementerian. Tetapi kalau ada apa-apa, yang menghadapi dampaknya tetap daerah,” ujarnya.
Situasi tersebut menurutnya membuat pemerintah daerah berada pada posisi yang cukup dilematis. Di satu sisi, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab terhadap kondisi lingkungan di wilayahnya. Di sisi lain, kewenangan terkait program dan mekanisme pengawasan SPPG tidak seluruhnya berada di daerah.
Menurut Diah, DLH tidak bermaksud mencari kesalahan pengelola SPPG. Pemantauan dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Kami keliling karena punya tanggung jawab terhadap wilayah. Kami tidak ada maksud apa-apa, hanya ingin memastikan kewajibannya dijalankan,” katanya.
Di tengah masifnya pelaksanaan program MBG, persoalan IPAL tersebut menjadi penting untuk tidak hanya dilihat dari sisi keberadaan fasilitas, tetapi juga dari hasil akhirnya.
Sebab, tanpa uji laboratorium berkala, kondisi air yang tampak jernih dan tidak berbau belum dapat menjadi jaminan bahwa limbah SPPG telah aman bagi lingkungan.
Kini pertanyaannya bukan lagi apakah SPPG memiliki IPAL, tetapi apakah seluruh SPPG benar-benar rutin menguji hasil pengolahan limbahnya dan apa hasil dari pengujian tersebut. (Hrs)
