Polres Bengkulu Selatan Bekuk Dua Pengedar, 144 Paket Sabu Diamankan
Bengkulu Selatan, global aktual – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan menangkap dua orang terduga pelaku pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan, IPTU Erik Fahreza, S.H, bersama tim Satresnarkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/IV/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES BKL SELATAN/POLDA BKL tertanggal 19 April 2026.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Dika Aditya Pratama (29), warga Kelurahan Belakang Gedung, Kecamatan Pasar Manna, dan Muhamad Iqbal (30), warga Kelurahan Pasar Mulia, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Keduanya ditangkap di depan Lesehan Pondok Tidar yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, RT 02 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Pasar Manna.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 144 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor sekitar 28,55 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Vivo Y20s G warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha V-Ixion warna merah marun dengan nomor polisi BD 4894 BV, serta satu lembar STNK atas nama Melyani.
Kapolres melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian tindakan kepolisian dan mendapati barang bukti narkotika berada dalam penguasaan kedua tersangka.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. (Lela)
