Kejari Rejang Lebong Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 2
REJANG LEBONG, globalaktual.my – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023 dan 2024, Rabu (22/7/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Rejang Lebong mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial J (48) selaku Kepala SMP Negeri 2 Rejang Lebong pada periode tersebut, H (38) sebagai Bendahara Dana BOS, dan D (42) yang bertugas sebagai pengurus barang atau petugas sarana dan prasarana sekolah.
Dalam proses penanganan perkara, salah satu tersangka yakni H diketahui baru saja melahirkan. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang mencapai sekitar Rp2,3 miliar diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Dari dugaan penyimpangan tersebut, penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp800 juta, meski jumlah tersebut masih dapat berubah setelah hasil perhitungan resmi dari instansi yang berwenang.
Kejari Rejang Lebong menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. Para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga perkara disidangkan di pengadilan. (Lela)
