Politik

Rapat Paripurna DPRD Takalar Ditunda, Fraksi NasDem Tekankan Pentingnya Sinergi Eksekutif dan Legislatif

TAKALAR, globalaktual.my – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Takalar yang dijadwalkan berlangsung di Gedung DPRD Takalar pada Rabu (22/7/2026) pukul 15.00 WITA terpaksa ditunda. Penundaan dilakukan karena Ketua DPRD Takalar tidak dapat menghadiri rapat lantaran memiliki agenda partai di Jakarta yang bersifat wajib.

Menanggapi kondisi tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Takalar dari Fraksi Partai NasDem, H. Sarif, menyampaikan bahwa sejumlah fraksi pada dasarnya menginginkan rapat paripurna dihadiri langsung oleh Ketua DPRD sebagai pimpinan sidang. Menurutnya, kehadiran Ketua DPRD dinilai penting untuk menjaga kelancaran dan kekhidmatan jalannya rapat.

“Ketua DPRD memang sedang berhalangan karena menghadiri agenda partai yang wajib diikuti. Namun harapan kami, setiap agenda yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dapat berjalan dengan baik sehingga stabilitas hubungan antara DPRD dan pemerintah daerah tetap terjaga,” ujar H. Sarif.

Ia menegaskan, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Dari ketiga fungsi tersebut, pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah menjadi salah satu tugas yang harus dijalankan secara optimal melalui sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif.

“Pengawasan terhadap kebijakan dan program yang dijalankan eksekutif merupakan kewajiban legislatif. Karena itu, hubungan yang harmonis dan sinergis harus terus dibangun demi kepentingan masyarakat Kabupaten Takalar,” katanya.

H. Sarif juga menjelaskan bahwa keputusan untuk menunda rapat paripurna merupakan bentuk kebersamaan seluruh anggota DPRD. Menurutnya, pimpinan dan anggota dewan sepakat tidak memulai sidang sebelum Ketua DPRD hadir untuk membuka rapat secara resmi.

“Ini merupakan bentuk kekompakan dan penghormatan terhadap mekanisme kelembagaan. Kami tidak ingin mengambil keputusan penting tanpa kehadiran Ketua DPRD sebagai pimpinan rapat,” tambahnya.

Rapat paripurna akhirnya diskors dan akan dijadwalkan kembali setelah Ketua DPRD dapat menghadiri agenda tersebut. Diharapkan penundaan tersebut tidak menghambat pelaksanaan fungsi DPRD dalam menjalankan tugas legislasi, penganggaran, maupun pengawasan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Takalar. (Ikbal Nakku)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *